Berita Timor Tengah Utara

Aniaya Istrinya hingga Meninggal Dunia, ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditahan Polisi

Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
ilustrasi
Ilustrasi KDRT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku merupakan seorang guru ASN sekolah dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 Januari 2024, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.

"Karena waktu itu kan TKP-nya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke pos TNI jadi, korban ditolong ke pos TNI," ujarnya saat diwawancarai, Kamis 25 Januari 2024.

Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.

Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.

Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa dirinya.

Baca juga: Bawaslu Timor Tengah Utara Pastikan Peserta Pemilu Sudah Kantongi 859 STTP 

Ia menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu. Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal 15 Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan. 

"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir," ujarnya.

Pada tanggal 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.

Pada saat itu, Kepala Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi. Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved