Gaji PNS Naik

TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi

TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Ada yang tembus 6 Juta per bulan

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Gaji PNS - Tabel Gaji PNS dan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi. 

Selain PNS, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.

Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.

Merujuk Perpres tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp7.329.000. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved