Gaji PNS Naik
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Ada yang tembus 6 Juta per bulan
Selain PNS, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.
Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.
Merujuk Perpres tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp7.329.000. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.