Gaji PNS Naik
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Ada yang tembus 6 Juta per bulan
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan serta PPPK.
Penantian panjang Anda tentang realisasi Kenaikan Gaji tahun 2024 terjawab.
Pada 26 Januari 2024, Presiden Jokowi ternyata secara resmi telah mengesahkan Peraturan Kenaikan Gaji PNS 2024.
Kenaikan Gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan Pemerintah tersebut menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Presiden Jokowi mengumumkan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiuan dengan rincian 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan
Sementara itu, bagi pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Presiden Jokowi mengungkapkan, tujuan dari Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sementara itu, pada peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yaitu A sampai D/E yang diurutkan sesuai masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan.
Golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca juga: Pemkab Malaka Kirim Formasi 1.850 Orang Ke Kemenpan-RB untuk CPNS - PPPK 2024
Golongan II
Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berlaku Batas Usia, Cek Info Lengkap Terkait Syarat di SSCASN BKN
Selain PNS, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.
Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.
Merujuk Perpres tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp7.329.000. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.