Gaji PNS Naik

TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi

TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Ada yang tembus 6 Juta per bulan

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Gaji PNS - Tabel Gaji PNS dan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi. 

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan serta PPPK.

Penantian panjang Anda tentang realisasi Kenaikan Gaji tahun 2024 terjawab.

Pada 26 Januari 2024, Presiden Jokowi ternyata secara resmi telah mengesahkan Peraturan Kenaikan Gaji PNS 2024.

Kenaikan Gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Peraturan Pemerintah tersebut menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu. 

Saat itu, Presiden Jokowi mengumumkan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiuan dengan rincian 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Sementara itu, bagi pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Presiden Jokowi mengungkapkan, tujuan dari Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sementara itu, pada peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yaitu A sampai D/E yang diurutkan sesuai masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan.

Golongan I

Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca juga: Pemkab Malaka Kirim Formasi 1.850 Orang Ke Kemenpan-RB untuk CPNS - PPPK 2024

Golongan II

Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berlaku Batas Usia, Cek Info Lengkap Terkait Syarat di SSCASN BKN

Selain PNS, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.

Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.

Merujuk Perpres tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp7.329.000. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved