Mahfud MD Mundur dari Kabinet

Mundur dari Kabinet, Mahfud MD Bicara Hati ke Hati dengan Jokowi

Pertemuan tersebut guna menindaklanjuti pengunduran diri Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM MAHFUD MD
Calon wakil presiden Mahfud MD saat berada di Blangpidie Aceh Barat Daya, Aceh. Terbaru, Mahfud MD menyatakan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju usai bertemu Presiden Jokowii, Kamis (1/2024). 

Dia juga menduga, pejabat publik yang mencalonkan di Pilpres 2024 juga bisa mengerahkan pejabat dan jajaran di bawahnya untuk ikut mendukung diri mereka.

Maka dari itu, kata Topan, langkah Mahfud mengundurkan diri sebenarnya sudah tepat.

"Itu seharusnya menjadi standar etik dari para pejabat publik yang sekarang berkontestasi. Entah posisinya sebagai capres atau cawapres," kata dia.

"Prabowo mundur dari Kemenhan, Gibran mundur wali kota, Cak Imin mundur dari anggota DPR itu aman. Masing-masing bisa berkontestasi secara adil meskipun dalam kasus hari ini presidennya sudah punya kepentingan untuk mendorong paslon 2 menang," sambung Topan.

Topan pun mencontohkan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) berdasarkan aturan harus mundur apabila mencalonkan diri dalam Pemilu.

Dia lantas mempertanyakan mengapa jabatan yang lebih tinggi dari sekretaris daerah yang memiliki kekuatan lebih besar malah tidak melakukan hal serupa.

"Potensi abuse dan korupsinya lebih besar dalam bentuk apa pun. Entah itu pengaruh arahan, kebijakan yang mengarahkan juga untuk kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan kelompok yang dia dukung, penggunaan fasilitas negara karena enggak jelas dia cuti atau bukan dan sebagainya. Praktis dalam kondisi itu akan muncul konflik kepentingan yang hanya bisa ditekan kalau pejabat publiknya mundur," ungkap dia.

Topan juga mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024.

Menurut Topan, Jokowi sedang memanipulasi aturan yang ada selama ini.

"Karena tidak membaca utuh mekanisme presiden berkampanye. Regulasinya ada UU Pemilu, tetapi regulasi itu harus dibaca utuh karena ada beberapa syarat di mana presiden boleh berkampanye. Syarat pertama misalnya berkampanye untuk parpol. Masalahnya presiden sekarang ini PDIP, terus masak dia kampanye untuk Prabowo-Gibran yang dalam konteks Prabowo partainya Gerindra," jelas Topan. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved