Berita Lembata

Gara-gara Tender Proyek, Kontraktor di Lembata Saling Gugat di Pengadilan

Sehingga kalau memang ada laporan polisi kita menunggu tapi sampai saat ini belum ada panggilan. Apabila ada maka kita akan membuat laporan balik

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sebuah alat berat tampak berada di salah satu ruas jalan di kawasan Lamahora, dalam Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, akhir tahun 2023 silam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Setelah kalah mengikuti tender CV. Permata Bunda melayangkan gugatan kepada CV. 51 dan Pemerintah Kabupaten Lembata

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata, NTT pada Senin, 29 Januari 2024.

Gugatan perdata ini dilayangkan kepada kepada Bupati Lembata, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja Pemilihan sebagai Tergugat I. Sedangkan Tergugat II adalah CV. Lima Satu. 

CV Permata Bunda digugurkan saat evaluasi penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.

Baca juga: Desa Tapobali dan Hoelea II di Lembata Layak Jadi Kampung Iklim Kementerian Lingkungan Hidup

“Pokja diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melakukan tender dengan tidak profesional dan dianggap merugikan klien kami. Pokja bertindak dengan melanggar aturan termasuk aturan dalam dokumen pemilihan,” ungkap Kuasa Hukum CV. Permata Bunda, Nurhayati Kasman. 

Kliennya mengajukan penawaran dengan dokumen yang lengkap baik administrasi, teknis dan harga. Kliennya mengajukan penawaran dengan harga terendah pada urutan 1 yakni Rp 4.565.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).

Sedangkan CV. Lima Satu mengajukan dengan harga tertinggi yakni Rp 4.748.596.435,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

Sebelumnya, CV. Permata Bunda digugurkan pada tahap evaluasi penawaran dengan alasan Personil Pelaksana Lapangan atas nama Linda Tamaela, ST yang diusulkan CV. Permata Bunda menyatakan bahwa dirinya tidak dikonfirmasi oleh CV. Permata Bunda dan tidak mau terlibat dalam Paket yang sedang diikuti sehingga tidak memenuhi persyaratan Bab 4 LDP Huruf G Angka 3.

Padahal, klien sudah melampirkan di dalam dokumen penawaran. 

“Ini pada tahap evaluasi, ada atau tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran. Nyatanya dokumen tersebut ada tapi digugurkan oleh Pokja. Pokja lebih banyak baca pada dokumen pemilihan yang dijadikan acuan itu. Itu dokumen mereka, mereka yang buat tapi kenapa dilanggar?” gugat Nurhayati. 

Nurhayati menduga, Pokja Pemilihan telah menambah, mengurangi, mengganti, dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan sesuai kepentingan Pokja Pemilihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tafsirannya adalah memberikan keterangan palsu. Baca baik-baik itu tahapan evaluasi, ada tidak diatur tentang overlap ?” gugatnya. 

Menurut Nurhayati, menetapkan Tergugat II CV. Lima Satu dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang dalam paket pekerjaan, sedangkan Penggugat dengan harga terendah adalah tidak adil, tidak akuntabel, tidak bersaing secara profesional, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Seharusnya Tergugat II CV. Lima Satu keberatan atas penetapannya sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023,” tandasnya.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah melahirkan akibat secara langsung kepada Penggugat. 

Nurhayati juga telah melaporkan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tergugat I dan II terkait persekongkolan jahat dalam menetapkan pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.

Kuasa Hukum Tergugat II, Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates membenarkan adanya gugatan terhadap kliennya yaitu CV. Lima Satu. 

“Memang CV. Permata Bunda mengajukan gugatan atas dugaan praktik monopoli,” ungkapnya. 

Sebagai kuasa hukum Tergugat II, CV. Lima Satu, ia siap menghadapi gugatan tersebut. 

Sidang perdana diketahui akan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Lembata

“Untuk saat ini kita sudah mempelajari dokumen-dokumen baik itu gugatan bukti-bukti kita siap. CV. Setelah kita membaca posita maupun petitum dari gugatan CV. Permata Bunda, memang sangat banyak celah yang nanti kita gunakan dalam jawaban dan eksepsi kita nanti,” jelas Ama Raya. 

Menurutnya, gugatan yang didalilkan oleh Penggugat menyangkut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun setelah membaca gugatan tersebut baik posita maupun petitum, tidak ada satu unsur PMH oleh kliennya dalam hal ini CV. Lima Satu. 

“Oleh karena itu nanti masuk dalam agenda eksepsi dan jawaban, kita akan sampaikan dalam eksepsi dan jawaban kita,” jelasnya. 

Terkait laporan pidana yang akan dilayangkan oleh CV. Permata Bunda, Ama Raya menegaskan hak melaporkan sebagai tindak pidana adalah hak semua orang. Namun yang pasti, setelah mendengar dari kliennya, tidak ada perbuatan pidana atau perdata yang dilakukan CV. Lima Satu. 

Sehingga kalau memang ada laporan polisi kita menunggu tapi sampai saat ini belum ada panggilan. Apabila ada maka kita akan membuat laporan balik. Laporan pidana supaya terang perkara ini,” sambung Ama Raya. 

Menurutnya, praktek monopoli sebagaimana yang dituduhkan oleh CV. Permata Bunda kepada kliennya adalah tidak benar. Karena semua administrasi itu sudah dilengkapi kliennya dan kliennya dinyatakan menang. 

Ama Raya meyakini bahwa Panitia Pelelangan mempelajari semua dokumen itu sehingga tidak ada praktek monopoli seperti yang dituduhkan CV. Permata Bunda.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved