Berita Lembata
Gara-gara Tender Proyek, Kontraktor di Lembata Saling Gugat di Pengadilan
Sehingga kalau memang ada laporan polisi kita menunggu tapi sampai saat ini belum ada panggilan. Apabila ada maka kita akan membuat laporan balik
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah melahirkan akibat secara langsung kepada Penggugat.
Nurhayati juga telah melaporkan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tergugat I dan II terkait persekongkolan jahat dalam menetapkan pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.
Kuasa Hukum Tergugat II, Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates membenarkan adanya gugatan terhadap kliennya yaitu CV. Lima Satu.
“Memang CV. Permata Bunda mengajukan gugatan atas dugaan praktik monopoli,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum Tergugat II, CV. Lima Satu, ia siap menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana diketahui akan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Lembata.
“Untuk saat ini kita sudah mempelajari dokumen-dokumen baik itu gugatan bukti-bukti kita siap. CV. Setelah kita membaca posita maupun petitum dari gugatan CV. Permata Bunda, memang sangat banyak celah yang nanti kita gunakan dalam jawaban dan eksepsi kita nanti,” jelas Ama Raya.
Menurutnya, gugatan yang didalilkan oleh Penggugat menyangkut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun setelah membaca gugatan tersebut baik posita maupun petitum, tidak ada satu unsur PMH oleh kliennya dalam hal ini CV. Lima Satu.
“Oleh karena itu nanti masuk dalam agenda eksepsi dan jawaban, kita akan sampaikan dalam eksepsi dan jawaban kita,” jelasnya.
Terkait laporan pidana yang akan dilayangkan oleh CV. Permata Bunda, Ama Raya menegaskan hak melaporkan sebagai tindak pidana adalah hak semua orang. Namun yang pasti, setelah mendengar dari kliennya, tidak ada perbuatan pidana atau perdata yang dilakukan CV. Lima Satu.
Sehingga kalau memang ada laporan polisi kita menunggu tapi sampai saat ini belum ada panggilan. Apabila ada maka kita akan membuat laporan balik. Laporan pidana supaya terang perkara ini,” sambung Ama Raya.
Menurutnya, praktek monopoli sebagaimana yang dituduhkan oleh CV. Permata Bunda kepada kliennya adalah tidak benar. Karena semua administrasi itu sudah dilengkapi kliennya dan kliennya dinyatakan menang.
Ama Raya meyakini bahwa Panitia Pelelangan mempelajari semua dokumen itu sehingga tidak ada praktek monopoli seperti yang dituduhkan CV. Permata Bunda.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.