Berita Lembata

Gara-gara Tender Proyek, Kontraktor di Lembata Saling Gugat di Pengadilan

Sehingga kalau memang ada laporan polisi kita menunggu tapi sampai saat ini belum ada panggilan. Apabila ada maka kita akan membuat laporan balik

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sebuah alat berat tampak berada di salah satu ruas jalan di kawasan Lamahora, dalam Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, akhir tahun 2023 silam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Setelah kalah mengikuti tender CV. Permata Bunda melayangkan gugatan kepada CV. 51 dan Pemerintah Kabupaten Lembata

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata, NTT pada Senin, 29 Januari 2024.

Gugatan perdata ini dilayangkan kepada kepada Bupati Lembata, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja Pemilihan sebagai Tergugat I. Sedangkan Tergugat II adalah CV. Lima Satu. 

CV Permata Bunda digugurkan saat evaluasi penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.

Baca juga: Desa Tapobali dan Hoelea II di Lembata Layak Jadi Kampung Iklim Kementerian Lingkungan Hidup

“Pokja diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melakukan tender dengan tidak profesional dan dianggap merugikan klien kami. Pokja bertindak dengan melanggar aturan termasuk aturan dalam dokumen pemilihan,” ungkap Kuasa Hukum CV. Permata Bunda, Nurhayati Kasman. 

Kliennya mengajukan penawaran dengan dokumen yang lengkap baik administrasi, teknis dan harga. Kliennya mengajukan penawaran dengan harga terendah pada urutan 1 yakni Rp 4.565.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).

Sedangkan CV. Lima Satu mengajukan dengan harga tertinggi yakni Rp 4.748.596.435,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

Sebelumnya, CV. Permata Bunda digugurkan pada tahap evaluasi penawaran dengan alasan Personil Pelaksana Lapangan atas nama Linda Tamaela, ST yang diusulkan CV. Permata Bunda menyatakan bahwa dirinya tidak dikonfirmasi oleh CV. Permata Bunda dan tidak mau terlibat dalam Paket yang sedang diikuti sehingga tidak memenuhi persyaratan Bab 4 LDP Huruf G Angka 3.

Padahal, klien sudah melampirkan di dalam dokumen penawaran. 

“Ini pada tahap evaluasi, ada atau tidak dilampirkan dalam dokumen penawaran. Nyatanya dokumen tersebut ada tapi digugurkan oleh Pokja. Pokja lebih banyak baca pada dokumen pemilihan yang dijadikan acuan itu. Itu dokumen mereka, mereka yang buat tapi kenapa dilanggar?” gugat Nurhayati. 

Nurhayati menduga, Pokja Pemilihan telah menambah, mengurangi, mengganti, dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan sesuai kepentingan Pokja Pemilihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tafsirannya adalah memberikan keterangan palsu. Baca baik-baik itu tahapan evaluasi, ada tidak diatur tentang overlap ?” gugatnya. 

Menurut Nurhayati, menetapkan Tergugat II CV. Lima Satu dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang dalam paket pekerjaan, sedangkan Penggugat dengan harga terendah adalah tidak adil, tidak akuntabel, tidak bersaing secara profesional, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Seharusnya Tergugat II CV. Lima Satu keberatan atas penetapannya sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved