Berita NTT

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kupang

Menurut Bambang, terpidana AT menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama 4 tahun

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tim Tabur Kejati NTT saat menggiring AT, pelaku pencabulan anak tiri di Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT berhasil meringkus AT , pelaku pencabulan anak di Kabupaten Kupang.

AT, merupakan Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil diringkus pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Bandara El Tari Kupang setelah buron ke Jembi selama 4 tahun.

"Terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El Tari Kupang," kata Asisten Intelijen Kejaksaan (Asintel) Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono kepada awak media di Kejati NTT, Senin 29 Januari 2024.

Menurut Bambang, terpidana AT menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama 4 tahun.

Terpidana AT ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar pencarian orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang  Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

Bambang menjelaskan terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Oelamasi yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

"Terpidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut, terhadap anak tiri dari terpidana AT pada 2019 lalu di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Klarifikasi Dokumen Sitaan ke BKAD Kota Kupang 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aset Kabupaten Kupang Rp5,9 Miliar

Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP

"Berdasarkan putusan pengadilan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara," ungkapnya.

Ditambahkan, terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved