Kejati Tetapkan Dua Tersangka

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aset Kabupaten Kupang Rp5,9 Miliar

surat petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok. Kejati NTT
Tersangka kasus dugaan korupsi Aset Pemkab Kupang saat diamankan di Kejati NTT, Selasa 16 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten kupang senilai Rp 5 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut yakni, HFX dan PK.

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK.

Sedangkan  tersangka HFX Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan kedua tersangka yakni HFX merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2013. Sedangkan PK selaku penerima kavling tanah dalam kasus tersebut.

Raka mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang berupa tanah dengan luas 2.255 M⊃2; berlokasi di jalan Veteran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Baca juga: Izin Sulit, REI NTT Hanya Siapkan Rumah Subisidi 3.000 Unit 

Kata Raka, kerugian negara itu berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.P.755/13/2023.

Kedua tersangka diancam dengan ancaman primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved