Kejati Geledah Kantor Wali Kota Kupang
Selain Balai Kota, Kantor BKAD Kota Kupang Juga Digeledah Penyidik Kejati NTT
Beberapa penyidik terlihat berada di depan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah . Sementara yang lainnya berada di dalam untuk melakukan pemeriksaaan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Selain menggeledah Balai Kota atau Kantor Wali Kota Kupang, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) milik Pemkot Kupang juga digeledah penyidik Kejati NTT.
Hampir beberapa penyidik menggunakan empat mobil roda empat menggeledah kantor itu, Kamis (25/1/2024) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Beberapa penyidik terlihat berada di depan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah . Sementara yang lainnya berada di dalam untuk melakukan pemeriksaaan.
Para pegawai juga tetap melaksanakan aktivitas seperti biasanya meski sedang dilakukan penggeledahan. Pantauan wartawan hingga pukul 16.00 WITA, terlihat penyidik keluar membawa beberapa dokumen.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana yang ditemui, mengaku akan menyampaikan penggeledahan itu setelah prosesnya rampung.
"Nanti ya, setelah selesai," ucapnya sebelum meninggalkan kantor BKAD.
Belum diketahui, setelah penggeledahan itu, penyidik melakukan hal yang sama ditempat mana lagi. Sebelumnya, pada pukul 10.00 WITA hingga 12.10 WITA, penyidik melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Balaikota Kupang.
Di tempat itu penyidik membawa sejumlah dokumen yang diisi dalam sebuah dos air mineral.
"Sudah dari tadi pagi sampai siang tadi. Mereka di ruang Tata PEM," kata seorang pegawai di Balaikota, Kamis siang.
Pegawai itu menyebutkan, para penyidik itu keluar membawa beberapa dokumen. Dia tidak menyampaikan apapun lagi.
Beberapa foto yang diperoleh juga memperlihatkan penyidik melakukan pemeriksaan di ruang Tata PEM lantai satu Kantor Wali Kota Kupang.
Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Pemkab Kupang, Seret Dua Tersangka
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana yang dihubungi hanya membenarkan adanya penggeledahan. Dia tidak menjawab titik mana saja, dan dalam kasus apa penyidik laksanakan penggeledahan.
Informasi lainnya mengatakan, penggeledahan juga terjadi di kantor Bapenda Kota Kupang. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Perkara korupsi penyidik telah menetap dua tersangka adalah Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.
Termasuk, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956. 786. 664,40. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.