Berita Rote Ndao

Pemkab-Kejari Rote Ndao Teken MoU Penanganan Persoalan Hukum Perdata dan TUN

Pemkab-Kejari Rote Ndao Teken MoU ( Memorandum of Understanding ) Penanganan Persoalan Hukum Perdata dan TUN di Rote Ndao

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-PEMKAB ROTE NDAO
POS-KUPANG.COM/ MoU- Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto menandatangani Nota Kesepakatan terkait penanganan masalah Hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan setempat. Senin, 29 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding perihal penanganan persoalan hukum.

Secara spesifik penanganan persoalan hukum yang disepakati bersama adalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara atau TUN.

Kemudian, secara umum bentuk kerjasama yang ditandatangani perihal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Adapun teken MoU itu dilaksanakan di Kantor Kejari Rote Ndao. Senin, 29 Januari 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto.

Baca juga: Aleks Madar: Kontestan ESC Sangat "Concerned" dengan Pemilu Damai dan Demokratik 

Di pihak Pemkab Rote Ndao, turut hadir Wakil Bupati Stefanus M. Saek, Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, Kabag Hukum Arison Tomasui dan Kabag Umum Handryans Bessie.

Lalu dari pihak Kejari, hadir pula, Kasi Pidum I Nyoman A Pradnyana, Kasi Intel Janu Widono, Kasi Datun Jeri Kurniawan, Kasi Pengelola BB dan BP Aben Situmorang dan Kasi Pidsus Anton Susilo. 

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam kesempatan itu mengatakan, penadatanganan nota kesepakatan sebagai acuan dalam meningkatkan koordinasi terkait penanganan masalah dalam bidang Hukum Perdata dan TUN. 

Tujuannya, kata Srikandi Rote Ndao, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam bidang Hukum Perdata dan TUN.

Diterangkan Bupati Paulina, secara garis besar, nota kesepakatan bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN.

Dia juga mengingatkan para ASN Lingkup Pemkab Rote Ndao untuk melakukan tugas tepat pada rel kebenaran. Terutama dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang ke Polisi

Selanjutnya, Kajari Rote Ndao Budi Narsanto mengaku, MoU di bagian hukum Perdata dan TUN yang ditandatangani, menjadi substansi dari tupoksi Kejari dalam pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

Dia berharap, Mou tidak hanya sebatas seremonial saja, namun dapat menjadi tindakan nyata untuk sama-sama menuntaskan, apabila munculnya persoalan hukum Perdata dan TUN.

"Kita juga harapkan adanya kerjasama antara jajaran Pemkab Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, agar OPD-OPD yang di bawahnya dapat bekerja maksimal dan tepat sasaran," tandasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya komit bersinergi dengan Pemkab Rote Ndao dalam pengkajian secara teknis sesuai tugas masing-masing perihal pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved