Berita Rote Ndao
Pemkab-Kejari Rote Ndao Teken MoU Penanganan Persoalan Hukum Perdata dan TUN
Pemkab-Kejari Rote Ndao Teken MoU ( Memorandum of Understanding ) Penanganan Persoalan Hukum Perdata dan TUN di Rote Ndao
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding perihal penanganan persoalan hukum.
Secara spesifik penanganan persoalan hukum yang disepakati bersama adalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara atau TUN.
Kemudian, secara umum bentuk kerjasama yang ditandatangani perihal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Adapun teken MoU itu dilaksanakan di Kantor Kejari Rote Ndao. Senin, 29 Januari 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto.
Baca juga: Aleks Madar: Kontestan ESC Sangat "Concerned" dengan Pemilu Damai dan Demokratik
Di pihak Pemkab Rote Ndao, turut hadir Wakil Bupati Stefanus M. Saek, Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, Kabag Hukum Arison Tomasui dan Kabag Umum Handryans Bessie.
Lalu dari pihak Kejari, hadir pula, Kasi Pidum I Nyoman A Pradnyana, Kasi Intel Janu Widono, Kasi Datun Jeri Kurniawan, Kasi Pengelola BB dan BP Aben Situmorang dan Kasi Pidsus Anton Susilo.
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dalam kesempatan itu mengatakan, penadatanganan nota kesepakatan sebagai acuan dalam meningkatkan koordinasi terkait penanganan masalah dalam bidang Hukum Perdata dan TUN.
Tujuannya, kata Srikandi Rote Ndao, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam bidang Hukum Perdata dan TUN.
Diterangkan Bupati Paulina, secara garis besar, nota kesepakatan bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN.
Dia juga mengingatkan para ASN Lingkup Pemkab Rote Ndao untuk melakukan tugas tepat pada rel kebenaran. Terutama dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang ke Polisi
Selanjutnya, Kajari Rote Ndao Budi Narsanto mengaku, MoU di bagian hukum Perdata dan TUN yang ditandatangani, menjadi substansi dari tupoksi Kejari dalam pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
Dia berharap, Mou tidak hanya sebatas seremonial saja, namun dapat menjadi tindakan nyata untuk sama-sama menuntaskan, apabila munculnya persoalan hukum Perdata dan TUN.
"Kita juga harapkan adanya kerjasama antara jajaran Pemkab Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, agar OPD-OPD yang di bawahnya dapat bekerja maksimal dan tepat sasaran," tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya komit bersinergi dengan Pemkab Rote Ndao dalam pengkajian secara teknis sesuai tugas masing-masing perihal pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Berita Rote Ndao
Pemkab Rote Ndao
Kejari Rote Ndao
MoU Penanganan Persoalan Hukum Perdata dan TUN
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini Pos Kupang
Peringati Hari Bumi ke-55, Kemenag Rote Ndao Tanam Pohon Matoa |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Rote Ndao Tanggapi Perihal Jawaban Kadis PKO Rote Ndao di Sidang PTUN |
![]() |
---|
Serahkan Alsintan Bantuan Kementan RI, Penjabat Bupati Rote Ndao Ultimatum Petani |
![]() |
---|
Dua Kali di Desa Siomeda Rote Meluap, Rumah dan Persawahan Warga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Begini Capaian Kinerja BNNK Rote Ndao di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.