Berita Belu
Kejaksaan Negeri Belu dan BPN Sosialisasi Program PTSL
Saya mengajak masyarakat pada wilayah hukum Kejari Belu jangan sungkan untuk dapat meminta pertimbangan dan pelayanan hukum
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Belu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara ini merupakan Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 85 peserta, termasuk Kepala Desa Baudaok, tokoh masyarakat, pegawai Kejaksaan Negeri Belu, pegawai BPN Kabupaten Belu, Perwakilan Polres Belu dan perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belu memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah terkait PTSL.
Baca juga: Bea Cukai Atambua dan Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian dari Timor Leste
"Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat dengan prinsip sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel," ujar Manullang dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang. Jumat, 26 Januari 2024.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemakmuran ekonomi negara, serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam diskusi yang berlangsung, Alfredo Manullang juga membahas berbagai modus operandi mafia tanah yang perlu menjadi perhatian serius masyarakat.
"Ketiadaan kepastian hukum atas tanah sering memicu sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Wilayah Kabupaten Belu menargetkan PTSL untuk 10.500 bidang tanah, menunjukkan bahwa masih banyak tanah yang belum bersertifikat," tambahnya.
Alfredo Manullang juga menyampaikan pesan Kajari Belu, mengajak masyarakat di wilayah hukum Kejari Belu untuk tidak sungkan meminta pertimbangan dan pelayanan hukum di kejaksaan, baik secara langsung maupun melalui hallo JPN.
"Saya mengajak masyarakat pada wilayah hukum Kejari Belu jangan sungkan untuk dapat meminta pertimbangan dan pelayanan hukum pada kejaksaan baik secara langsung maupun melalui hallo JPN," ajaknya.
Masyarakat Desa Baodaok, yang diwakili oleh Kepala Desa Baodaok Leonardus Belu Bau menyambut positif kegiatan sosialisasi ini.
"Kami masyarakat Desa Baodaok sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Belu yang telah memberikan kami pemahaman tentang pentingnya program PTSL ini dan berbagai jenis kejahatan yang menjadikan tanah sebagai objek," pungkasnya. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.