Kabar Artis
Hotman Paris Sebut Penerapan Tarif Baru Pajak Hiburan Ancam Pengusaha, Sentil Otak Normal
Banyak para pengusaha yang protes dengan kebijakan tarif baru Pajak Hiburan bahan Hotman Paris sampai menyurati Menko Luhut, begitu juga Rudy Salim.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI.
Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi. "Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.
Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.
"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.