Kabar Artis
Hotman Paris Sebut Penerapan Tarif Baru Pajak Hiburan Ancam Pengusaha, Sentil Otak Normal
Banyak para pengusaha yang protes dengan kebijakan tarif baru Pajak Hiburan bahan Hotman Paris sampai menyurati Menko Luhut, begitu juga Rudy Salim.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris tak hentinya membicarakan soal kenaikan tarif Pajak Hiburan.
Diketahui belakangan ini tarif baru Pajak Hiburan menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusahan hiburan, termasuk para artis yang mempunyai usaha seperti Hotman Paris, Inul Daratista juga Rudy Salim.
Banyak para pengusaha yang protes dengan kebijakan tarif baru Pajak Hiburan tersebut bahan Hotman Paris sampai menyurati Menko Luhut, begitu juga Rudy Salim yang langsung menemui Ketua MPR RI untuk menyampaikan keluhannya.
Bahkan Hotman Paris berniat untuk memindahkan pendapatannya ke Dubai dan akan meninggalkan Indonesia.
Bagi suami Agustianne Marbun itu, penerapan pajak dan komponen pajak lainnya bisa mencapai 100 persen
Persentase yang tak masuk akal, Hotman Paris sebut tarif baru Pajak Hiburan mengancam pengusaha hiburan dalam mempertahankan usaha.
Diketahui, pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengatakan penerapan pajak hiburan 40 persen sangat tidak masuk akal.
Baca juga: Hotman Paris & Inul Daratista Temui Menko Maritim,Curigai Oknum Pejabat yang Mau Bisnisnya Tutup
Ia mengatakan pajak yang harus dibayar para pengusaha hiburan bahkan bisa mendekati angka 100 persen jika ditambah dengan beberapa jenis pajak lainnya. Hasil kalkulasi Hotman Paris itu menunjukan beban yang sangat besar bagi pengusaha hiburan.
Hal itu juga berdampak pada pendapatan karyawan bahkan usaha hiburan bisa berhenti dan para karyawan bisa di PHK masal
"Kita (pajak hiburan) 40 persen, bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, harus pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Bahkan Hotman Paris menduga pembahasan penerapan Pajak Hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Ngotot Soal Pajak Hiburan Turun 5 Persen: "Goodbye Indonesia", Pindah Dubai
"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.
Hal tersebut katanya, tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.