Kabar Artis

Hotman Paris Sebut Penerapan Tarif Baru Pajak Hiburan Ancam Pengusaha, Sentil Otak Normal

Banyak para pengusaha yang protes dengan kebijakan tarif baru Pajak Hiburan bahan Hotman Paris sampai menyurati Menko Luhut, begitu juga Rudy Salim.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWSMAKER.COM
PAJAK HIBURAN - Hotman Paris kenaikan tarif Pajak Hiburan 40 persen tak masuk akal. 

POS KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris tak hentinya membicarakan soal kenaikan tarif Pajak Hiburan.

Diketahui belakangan ini tarif baru Pajak Hiburan menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusahan hiburan, termasuk para artis yang mempunyai usaha seperti Hotman Paris, Inul Daratista juga Rudy Salim.

Banyak para pengusaha yang protes dengan kebijakan tarif baru Pajak Hiburan tersebut bahan Hotman Paris sampai menyurati Menko Luhut, begitu juga Rudy Salim yang langsung menemui Ketua MPR RI untuk menyampaikan keluhannya.

Bahkan Hotman Paris berniat untuk memindahkan pendapatannya ke Dubai dan akan meninggalkan Indonesia.

Bagi suami Agustianne Marbun itu, penerapan pajak dan komponen pajak lainnya bisa mencapai 100 persen

Persentase yang tak masuk akal, Hotman Paris sebut tarif baru Pajak Hiburan mengancam pengusaha hiburan dalam mempertahankan usaha.

Diketahui, pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengatakan penerapan pajak hiburan 40 persen sangat tidak masuk akal.

Baca juga: Hotman Paris & Inul Daratista Temui Menko Maritim,Curigai Oknum Pejabat yang Mau Bisnisnya Tutup

Ia mengatakan pajak yang harus dibayar para pengusaha hiburan bahkan bisa mendekati angka 100 persen jika ditambah dengan beberapa jenis pajak lainnya. Hasil kalkulasi Hotman Paris itu menunjukan beban yang sangat besar bagi pengusaha hiburan. 

Hal itu juga berdampak pada pendapatan karyawan bahkan usaha hiburan bisa berhenti dan para karyawan bisa di PHK masal

"Kita (pajak hiburan) 40 persen, bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, harus pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Bahkan Hotman Paris menduga pembahasan penerapan Pajak Hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Ngotot Soal Pajak Hiburan Turun 5 Persen: "Goodbye Indonesia", Pindah Dubai

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.

Hal tersebut katanya, tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI.

Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi. "Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved