Berita Kota Kupang

3 Pegawai Bapenda Kota Kupang Dibebastugaskan Buntut Tilep Pajak 

Dia mengaku, tiga ASN itu tidak diseret ke ranah hukum lebih jauh. Sebab persoalan itu merupakan masalah internal kepegawaian. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto 3 Pegawai Bapenda Kota Kupang Dibebastugaskan Buntut Tilep Pajak 
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi uang. Inspektorat Kota Kupang telah memeriksa belasan pegawai Bapenda Kota Kupang.

"Harus berikan sanksi yang berat, supaya ada efek jera dan juga bagi pejabat lain tidak melakukan kesalahan yang sama lagi," tandasnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang Nining Basamalah menyarankan pegawai Bapenda yang diduga 'makan' uang pajak masyarakat dipecat. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basamalah menyebut, Inspektorat perlu mengambil tindakan tegas. Ia tidak mau ada pembiaran yang bisa muncul hal serupa. 

"Kalau (ada) PTT saya rasa diberhentikan saja karena itu moralnya sudah tidak bagus," kata Nining, di kantor DPRD Kota Kupang, Senin pekan lalu. 

Sementara bagi para pegawai berstatus PNS, Nining menyarankan agar dilakukan pembinaan tegas. Sehingga masalah itu tidak lagi terulang. 

Di samping itu, Nining juga meminta, pegawai yang bermasalah itu untuk dilakukan pemindahan ke instansi lain. Paling tidak, pegawai yang melakukan tugas itu bisa dirotasi secara berkala. 

Ia juga mengingatkan Kepala Bapenda untuk rutin melakukan evaluasi. Sebab, pegawai Bapenda, kata dia, menjadi salah satu ujung tombak pendapatan asli daerah (PAD). 

 

"Pak Kepala Bapenda harus sering melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja mereka. Mereka ini menjadi sumber pencari PAD. Bagaimana sumber PAD itu bertahan, kalau yang makan sendiri oknum tidak bertanggungjawab," kata politisi PPP ini. 

Adanya evaluasi itu, menurut dia, agar dilihat kinerja tiap pegawainya. Bila memungkinkan, rotasi dalam situasi itu diperlukan agar mendapat gerakan baru. 

"Jangan mereka itu saja yang dipakai terus dan terus," tegas dia. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved