Berita Kota Kupang

3 Pegawai Bapenda Kota Kupang Dibebastugaskan Buntut Tilep Pajak 

Dia mengaku, tiga ASN itu tidak diseret ke ranah hukum lebih jauh. Sebab persoalan itu merupakan masalah internal kepegawaian. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto 3 Pegawai Bapenda Kota Kupang Dibebastugaskan Buntut Tilep Pajak 
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi uang. Inspektorat Kota Kupang telah memeriksa belasan pegawai Bapenda Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tiga pegawai Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kupang dibebastugaskan, buntut tilep uang dari pajak masyarakat. 

Tiga Apartur Sipil Negara atau ASN itu diduga menggelapkan uang, hasil penarikan retribusi dari warga di Kota Kupang. 

Sanksi terhadap pengabdi negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari Inspektorat Kota Kupang. Persoalan itu sebetulnya sudah muncul sejak akhir tahun 2023 lalu. 

"ASN kok karakternya begitu, memalukan marwah pemerintah kota Kupang," kata Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay, dikutip Sabtu (27/1/2024). 

Selain tiga ASN yang dibebastugaskan, Penjabat Wali Kota Kupang juga mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kupang sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tal terulang kembali di masa mendatang. 

"Kita sudah ganti Plt-nya, supaya penyakit ini tidak berulang kembali," tegasnya. 

Dia mengaku, tiga ASN itu tidak diseret ke ranah hukum lebih jauh. Sebab persoalan itu merupakan masalah internal kepegawaian. 

Ia menyebut, kerugian yang timbul juga tidak seperti yang beredar selama ini. Setahu dia, kerugian yang ditemukan dalam sistem berkisar 5 jutaan. 

Fahrensy Funay menyebut sanksi bebas tugas itu akan berlaku setahun ke depan dengan pembinaan. Dalam masa itu, ASN tersebut akan dipantau untuk nantinya diberikan atau tidaknya pemulihan jabatan atau promosi. 

"Masa tenggangnya setahun, kalau non job itu biasanya malas, nanti kita lihat dalam masa pembinaan apakah akan ada perubahan atau tidak," ujarnya   

Ketiga oknum ASN Bapenda yang terbukti menyelewengkan uang pajak atau retribusi disanksi sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS ketiga oknum ASN yang disanksi tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki. 

Baca juga: Pemkot Kupang Angkat Bicara Terkait Dugaan 16 Pegawai Bapenda Makan Uang Pajak

"ASN yang melakukan pelanggaran, apalagi sebuah kesalahan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan menyebabkan kerugian daerah, adalah kesalahan yang fatal," kata Ketua Komisi III, Adi Talli. 

Politisi PDIP itu menyebut sanksi yang diberikan pastinya sudah melalui mekanisme yang berlaku. Pelanggar harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. 

Adi Talli menegaskan, mestinya tiga pegawai negara itu mendapat hukuman setimpal. Hal itu sebagai efek jerah sekaligus peringatan keras, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved