NTT Memilih

Pengrusakan APK Milik Caleg Alexander Tamonob, Bawaslu TTS Lakukan Klarifikasi 8 Saksi

Untuk diketahui, karifikasi ini telah memasuki hari kesepuluh. Dengan demikian tersisa 4 hari untuk dilakukan klarifikasi. 

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Komisioner Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, S.H.,. 

Dia menerangkan, Bawaslu memiliki 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

“Terkait laporan pengrusakan APK milik Alexander Tamonob sudah kita registrasi. Kita akan mulai tahapan klarifikasi terhadap semua pihak terkait," tuturnya. 

Baca juga: Syukuran Natal dan Tahun Baru IKB TTS, Tetap Jaga Semangat Kekeluargaan di Tanah Rantau

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu terkait laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu 3 Januari 2024.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten TTS menerima 2 laporan terkait pengrusakan APK.

Usai pembahasan terkait hal tersebut, komisioner Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, SH yang juga Koordinator Gakkumdu menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengrusakan APK yang masuk.

Menurut Ridwan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan laporan dari Caleg Kundrat. 

“Tadi, kita baru bahas 1 laporan, pak Kundrat punya. Kalau pak Leksi belum,” ungkapnya. 

Pengrusakan baliho Caleg milik Kundrat terjadi di wilayah Nononis pada Desember 2023 lalu. 

Disampaikan, usai pembahasan, penanganan terhadap laporan tersebut akan berlanjut ke tahapan klarifikasi. 

“Besok, kita akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Kita diberi waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat 5 orang sebagai terlapor dan 2 orang saksi. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved