Berita Lembata
Komisi II DPRD Lembata Apresiasi Penerapan Aplikasi e-Kinerja
Masa kegiatan ditetapkan dalam SKP ko tidak ada biayanya. Bagaimana menilai kinerja PNS nanti
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, menyatakan apresiasi dan menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Lembata dalam hal ini Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan kini tengah menerapkan Aplikasi e-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab Lembata sedang mengejawantahkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Semua Perangkat Daerah sedang dan sudah melakukan penginputan semua syarat yang dibutuhkan kedalam Aplikasi e-Kinerja.
Menurut Paul Dolu, penginputan ini tetap berpedoman pada peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah di atas, yakni Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Saya sangat mendukung semangat Reformasi Birokrasi ini.
"Apresiasi patut kita berikan kepada Penjabat Bupati Lembata, Bapak Matheos Tan dan segenap Aparatur Sipil Negara yang sedang menjalankan ini," tandasnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca juga: OMK Paroki Tokojaeng di Lembata Galang Bantuan untuk Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
"Karena sedang melaksanakan proses Perencanaan Kinerja yang diinput menggunakan aplikasi e-Kinerja sebagai sistem informasi Kinerja PNS maka saya mengingatkan beberapa hal sebagai mitra agar Pejabat Penilai Kinerja sebelum menetapkan Rencana Kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Permen PAN & RB ini," paparnya.
Paul Dolu mengungkapkan, misalnya SKP yang direncanakan individu ataupun Tim Kerja sudah harus didiskusikan bersama. Ini dilakukan karena penilaian kinerja ini berjenjang. Menurut dia, tidak elok jika SKP yang dibuat itu tidak dikaji dengan baik yang menghasilan SKP yang susah tercapainya.
Dia juga mengingatkan tentang penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latarbelakang Pendidikan dan Kompetensi.
Pesannya, jangan lagi melakukan mutasi yang didasarkan pada rasa suka dan senang atau tidak suka dan benci. Mungkin ada yang latarbelakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan yang dipercayakan agar disesuaikan dengan tuntutan regulasi.
Paul juga meminta agar bupati dibantu Tim Anggaran Pemda meneropong juga SKP yang dibuat supaya direncanakan juga biaya atau anggaran kegiatan yang direncanakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Masa kegiatan ditetapkan dalam SKP ko tidak ada biayanya. Bagaimana menilai kinerja PNS nanti," tambahnya.
“Kan Aspek Indikator Kinerja itu mencakup Kualitas, Kuantitas, Waktu dan Biaya. Di sini Kepala OPD dituntut juga untuk berani berargumen dengan TAPD. Jangan urus anggaran depan TAPD cuma operator di Perencana Keuangan OPD. TAPD juga harus dorong Perangkat Daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.