Kejati Geledah Kantor Wali Kota Kupang
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Pemkab Kupang, Seret Dua Tersangka
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang, menyeret dua tersangka.
Satu diantaranya merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX. Dia ditetapkan penyidik Kejati NTT, Senin (16/1/2024) lalu. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan PK selaku penerima tanah kavling, sebagai tersangka.
Dia tersangka kini mendekam di sel Rutan Kupang FK dan HFX dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aset Kabupaten Kupang Rp5,9 Miliar
Sudah ada 30 dari Pemkot maupun Pemkab Kupang diperiksa penyidik untuk melakukan pendalaman. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi aset itu ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
Kasus ini juga sempat menyeret mantan Wali Kota Jonas Salean. Anggota DPRD itu sempat dilakukan penahanan sebelum akhirnya divonis bebas tahun 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyebut, tersangka PK merupakan penerima tanah kapling berdasarkan rekomendasi penunjukan bernomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.