Breaking News

Konflik Batas Negara

Penyelesaian Konflik Tapal Batas Negara Indonesia-Timor Leste Capai 99 Persen

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Bina Adwil Kemendagri tengah mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee antar RI dengan Timor Leste.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim gabungan Polri dan TNI di perbatasan RI-RDTL Sektor Barat bersama PNTL saat melakukan patroli pengecekan patok batas negara, Sabtu (29/5/2021). Saat ini penyelesaian konflik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste hampir rampung. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyelesaian konflik tapal batas darat antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) hampir rampung.  

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Bina Adwil Kemendagri tengah mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee antar RI dengan Timor Leste.

Adapun dua negara bertetangga di wilayah Asia Tenggara bagian selatan itu telah membentuk Technical Subcommitte on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) pada 2001 untuk menangani batas darat kedua negara.

Baca juga: Patok Batas Negara Indonesia dan Timor Leste, DPRD NTT: Jangan Biarkan Kedaulatan Negara Dirampas

Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL Tepis Patok Batas Negara Indonesia Timor Leste Bergeser

“Hingga kini, penyelesaian tapal batas darat antar kedua negara sudah selesai 99 persen melalui mekanisme TSC-BDR,” terang Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, M.T dikutip dari laman resmi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/1/2024).

Amran menuturkan, pada persidangan ke-4, kedua negara ini sepakat melanjutkan pembahasan beberapa perjanjian addendum Nomor 1 Tahun 2013, mengaktifkan pengamanan di batas negara dan sebagainya.

Lebih lanjut, kata dia, perlu meng-amandemen Arrangement 2003 mengingat perkembangan dinamika kerja sama di perbatasan, sudah sulit didefinisikan sebagai tradisional. Pihak Timor Leste pun berpandangan perlu merealisasikan kerja sama dalam konteks regulated market.

“Pasar perbatasan saat ini hanya bersifat unilateral dan ad hoc (event-event tertentu dan tidak bersifat reguler) sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pasar perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Arrangement 2003,” kata Amran.

Ia menambahkan, kedua negara sepakat bahwa berdasarkan Arrangement 2003, akses lintas batas dibatasi berdasarkan wilayah kecamatan dan bukan berdasarkan rentang jarak 10 km. Untuk itu pada persidangan ke-4 ini, Timor Leste menjadi tuan rumah yang tanggal dan lokasi persidangan akan dikomunikasikan lebih lanjut melalui jalur diplomatik yang akan dilakukan pada 2023.

Diingatkan persidangan ini untuk menjalin kembali hubungan bilateral di bidang perbatasan kedua negara melalui forum JBC RI-RDTL yang terhenti sejak 2013.

“Pada persidangan tahun ini, kedua negara akan membahas isu-isu pengembangan kawasan perbatasan kedua negara, membuka peluang kerja sama sosial ekonomi di kawasan perbatasan serta mendorong kedua negara menyelesaikan isu-isu unresolved. Kita mengusulkan persidangan ini diadakan pada November di Indonesia,” jelas Amran. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved