Pilpres 2024
Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Semakin Meluas, Surya Paloh Angkat Bicara: Itu Tidak Tepat
Wacana pemakzulan Presiden Jokowi semakin meluas dan menjadi bahan pergunjingan publik. Tapi Surya Paloh kini pasang badan bela Presiden Joko Widodo.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet merespons adanya isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Bamsoet, pemakzulan adalah hal yang sulit dilakukan.
Proses pemakzulan akan sangat panjang karena harus melalui proses hak angket yang cukup lama.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menggelar sosialisasi empat pilar bersama para mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi syarat-syarat yang cukup jelas, seperti adanya unsur pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi dan masih banyak lagi.
"Masih jauh panggang dari api, karena pemakzulan bukan hal yang mudah," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).
Bamsoet mengatakan, proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui hak angket.
Dirinya menyebut, harus ada penyelidikan, pemanggilan dan juga pengecekan yang cukup memakan waktu.
"Yang pertama syarat-syarat pemakzulan itu harus jelas, apakah ada pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan pengecekan, yang cukup makan waktu," jelas Bamsoet.
Ia pun mencontohkan dari pengalaman sebelumnya dalam penggunaan hak angket seperti pada kasus bank Century, dikatakan Bamsoet hal itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.
"Saya pernah menggunakan hak angket itu dalam rangka skandal bank Century, itu lama prosesnya panjang," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, kalaupun pemakzulan tersebut sudah diputus oleh DPR RI, juga harus dilakukan uji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memanggil beberapa ahli untuk menguji kesahihan dari pemakzulan tersebut.
Ketika MK sudah setuju, barulah bisa dibawa ke sidang DPR RI, namun syaratnya harus memenuhi dua pertiga forum.
Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Prabowo Soal Kebijakan Impor Presiden Jokowi, Begini Jawaban Gibran
Baca juga: Hotman Paris Sebut Presiden Jokowi Marah Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Begini Imbauan Sang Pengacara
Ketika dua saja partai politik tidak hadir, maka pemakzulan tersebut tetap tidak bisa dilakukan.
"Kalau MK setuju barulah bisa dibawa ke sidang istimewa DPR, itupun harus ada syaratnya memenuhi dua pertiga forum, dua partai tidak hadir tidak bisa dilanjutkan, masih jauh panggang daripada api," pungkasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Presiden Jokowi
Ketua Umum Partai NasDem
Surya Paloh
Kecamatan Masbagek
Kabupaten Lombok Timur
Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.