Pilpres 2024

Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Semakin Meluas, Surya Paloh Angkat Bicara: Itu Tidak Tepat

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi semakin meluas dan menjadi bahan pergunjingan publik. Tapi Surya Paloh kini pasang badan bela Presiden Joko Widodo.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BELA JOKOWI – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh angkat bicara terkait wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang terus bergulir akhir-akhir ini. Ia bahkan membela Jokowi dengan menyebutkan bahwa wacana itu tidak tepat. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet merespons adanya isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Bamsoet, pemakzulan adalah hal yang sulit dilakukan.

Proses pemakzulan akan sangat panjang karena harus melalui proses hak angket yang cukup lama.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menggelar sosialisasi empat pilar bersama para mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemakzulan bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi syarat-syarat yang cukup jelas, seperti adanya unsur pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi dan masih banyak lagi.

"Masih jauh panggang dari api, karena pemakzulan bukan hal yang mudah," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).

Bamsoet mengatakan, proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui hak angket.

Dirinya menyebut, harus ada penyelidikan, pemanggilan dan juga pengecekan yang cukup memakan waktu.

"Yang pertama syarat-syarat pemakzulan itu harus jelas, apakah ada pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan pengecekan, yang cukup makan waktu," jelas Bamsoet.

Ia pun mencontohkan dari pengalaman sebelumnya dalam penggunaan hak angket seperti pada kasus bank Century, dikatakan Bamsoet hal itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.

"Saya pernah menggunakan hak angket itu dalam rangka skandal bank Century, itu lama prosesnya panjang," lanjutnya.

Dirinya menambahkan, kalaupun pemakzulan tersebut sudah diputus oleh DPR RI, juga harus dilakukan uji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memanggil beberapa ahli untuk menguji kesahihan dari pemakzulan tersebut.

Ketika MK sudah setuju, barulah bisa dibawa ke sidang DPR RI, namun syaratnya harus memenuhi dua pertiga forum.

Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Prabowo Soal Kebijakan Impor Presiden Jokowi, Begini Jawaban Gibran

Baca juga: Hotman Paris Sebut Presiden Jokowi Marah Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Begini Imbauan Sang Pengacara

Ketika dua saja partai politik tidak hadir, maka pemakzulan tersebut tetap tidak bisa dilakukan.

"Kalau MK setuju barulah bisa dibawa ke sidang istimewa DPR, itupun harus ada syaratnya memenuhi dua pertiga forum, dua partai tidak hadir tidak bisa dilanjutkan, masih jauh panggang daripada api," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved