Berita Kabupaten Kupang

BKD Kabupaten Kupang Anulir Empat Calon PPPK yang Lulus Seleksi Karena Cacat Administrasi

Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BKD setempat menganulir atau membatalkan kelulusan empat calon tenaga PPPK

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TENAGA PPP - Pengangkatan tenaga PPPK Kabupaten Kupang pada periode 2022 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BKD setempat menganulir atau membatalkan kelulusan empat calon tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada 5 Januari 2024.

Pembatalasan tersebut tertuang pada surat pengumuman Nomor : BU 800/22/ BKPSDM/1/2024 tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang tertanggal 8 Januari 2024.

Empat calon tenaga PPPK tersebut yakni Christianus Febryanto, Matelda Mata Rohi, dan Consalesius Ardyanto Nggauk yang melamar pada formasi tenaga teknis. Sedangkan Maria Seriantis Konanin melamar pada formasi tenaga kesehatan.

Christianus Febryanto melamar pada formasi khusus Ahli Pertama Penggerak Swadaya Masyarakat digugurkan lantaran dirinya merupakan tenaga non ASN pada Pemkot Kupang dan melamar pada formasi kebutuhan khusus dan merupakan eks THK II pada Pemkot Kupang.

Sementara Matelda Mata Rohi melamar pada formasi khusus Ahli Pertama Pamong Belajar juga merupakan tenaga  non ASN pada Pemkot Kupang dan melamar pada formasi kebutuhan khusus.

Consalesius Ardyanto Nggauk juga ikut dibatalkan. Dirinya melamar pada formasi khusus Ahli Pertama Medik Veteriner dan merupakan tenaga Non ASN pada Pemrov NTT.

Baca juga: Ulat Grayak Serang Tanaman Jagung di Tesbatan Kabupaten Kupang

Maria Seriantis Konanin melamar pada formasi tenaga kesehatan juga ikut dibatalkan karena bekerja sebagai prawat di RS Siloam Kota Kupang dqnnmelamar pada formasi kebutuhan khusus.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang Dinas Abisat Masneno yang dikonfirmasi, Selasa 23 Januari 2024 membenarkan pembatalan atas pengumuman kelulusan tersebut.

"Itu dibatalkan karena ada cacat administrasi, dan untuk pengganti sampai sekarang belum ada perintah dari BKN," ujarnya.

Dalam isi surat pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Kupang Korinus Masneno dijelaskan secara rinci poin-poin pembatalan ke empat lulusan PPPK tersebut.

Poin pertama berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah terkait Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan , Maka telah dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi .

Lalu berdasarkan hasil penelusuran sesuai poin satu diatas terdapat peserta yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan tenaga kesehatan tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni.

Yang pertama mereka merupakan eks THK-II pada Pemerintah Kota Kupang dan  tidak bekerja sebagai Tenaga Non ASN pada Pemerintah Kabupaten Kupang namun melamar pada Formasi Kebutuhan Khusus .

Sementarasa sasar pembatalan kelulusan merujuk pada Keputusan Menteri PAN - RB nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 pada Diktum PERTAMA huruf a, Diktum Kedua huruf b dan Diktum Keempat.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Catat Satu Temuan dan Empat Laporan Pelanggaran Kampanye

"Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar," demikian bunyi keputusan tersebut.

Lalu juga ada pengumuman Bupati Kupang nomor : BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 , pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.

Pengumuman tersebut berbunyi "Kelulusan Peserta dapat dianulir/dibatalkan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir ditemukan Ketidaksesuaian Kriteria Pelamar dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK." (ary)

Berita Kabupaten Kupang Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved