Berita Kabupaten Kupang
BKD Kabupaten Kupang Anulir Empat Calon PPPK yang Lulus Seleksi Karena Cacat Administrasi
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BKD setempat menganulir atau membatalkan kelulusan empat calon tenaga PPPK
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
"Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar," demikian bunyi keputusan tersebut.
Lalu juga ada pengumuman Bupati Kupang nomor : BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 , pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.
Pengumuman tersebut berbunyi "Kelulusan Peserta dapat dianulir/dibatalkan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir ditemukan Ketidaksesuaian Kriteria Pelamar dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK." (ary)
Berita Kabupaten Kupang Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.