Berita Kabupaten Kupang

BKD Kabupaten Kupang Anulir Empat Calon PPPK yang Lulus Seleksi Karena Cacat Administrasi

Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BKD setempat menganulir atau membatalkan kelulusan empat calon tenaga PPPK

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TENAGA PPP - Pengangkatan tenaga PPPK Kabupaten Kupang pada periode 2022 lalu. 

"Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar," demikian bunyi keputusan tersebut.

Lalu juga ada pengumuman Bupati Kupang nomor : BU.800/3971/BKPSDM/XII/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 , pada bagian III Ketentuan Lainnya angka 1 huruf c.

Pengumuman tersebut berbunyi "Kelulusan Peserta dapat dianulir/dibatalkan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir ditemukan Ketidaksesuaian Kriteria Pelamar dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK." (ary)

Berita Kabupaten Kupang Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved