Berita Timor Tengah Utara

Fenomena Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten TTU Tembus 497 Kasus

Menurutnya, dari 512 korban tersebut, sebanyak 509 orang korban HPS sedang mendapatkan pelayanan rawat jalan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat 

Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR

Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.

"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved