Suami di Rote Potong Istri

Polsek Rote Barat Dalami Motif Suami Potong Istri di Dusun Manggis

Kapolsek Rote Barat, Iptu Marfilson Petrus mengemukakan, untuk motif dan penyebab kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK ROTE BARAT
Pelaku dan beberapa saksi saat diperiksa penyidik reskrim Polsek Rote Barat di Mapolsek setempat. Minggu, 21 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Unit Reskrim Polsek Rote Barat sedang mendalami motif kasus suami potong kedua lutut istri di Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat.

Diketahui pelaku atas nama Frideni Lifu (36) telah diamankan di Polsek Rote Barat

Yang masih menjadi tanda tanya, latar belakang apa yang menyebabkan Frideni tega memotong kedua lutut sang istri Nuryanti Feoh (29).

Tindakan keji itu terjadi di RT 12/RW 06, Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat pada pukul 23.30 WITA, Sabtu, 20 Januari 2024.

Kapolsek Rote Barat, Iptu Marfilson Petrus mengemukakan, untuk motif dan penyebab kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka berdua suami istri. Terlapor memotong korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kedua kaki," ujar Iptu Marfilson.

Iptu Marfilson Petrus menceriterakan kronologi singkat kejadian.

"Iya tadi malam, pukul 23.30 wita, Sabtu, 20 Januari 2024, saat itu pelapor Abraham Feoh bersama dengan kedua saksi Antonet Feoh dan Lorianti Feoh sedang menonton televisi di rumah saudara Eklopas Feoh," ucap Iptu Marfilson.

Baca juga: Kronologi Suami Potong Istri di Dusun Manggis Rote Barat

Seketika itu, lanjut dia, datanglah terlapor atas nama Frideni Lifu dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat di depan rumah  lEklopas Feoh sambil mengatakan, "pi lia lu pung anak di dapur, beta (saya) suh potong dia"  (pergi lihat anakmu di dapur, saya sudah potong dia).

Mendengar kabar dari pelaku sendiri, Abraham Feoh pun langsung pergi  bersama dengan kedua saksi menuju ke rumah Frideni Lifu dan mendapati korban dalam kondisi luka potong pada kedua kaki.

Kemudian Abraham bersama dengan kedua saksi melarikan korban ke Puskesmas Delha untuk mendapatkan pertolongan medis.

Iptu Marfilson menuturkan, tindak pidana yang dilaporkan di Polsek Rote Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I /2023/SPKT/POLSEK ROTE BARAT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, tanggal 21 Januari 2024. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved