Suami di Rote Potong Istri

Polisi Ungkap Motif Suami Gorok Istri di Dusun Manggis Rote Barat

Motif cemburu ini diketahui usai unit reskrim Polsek Rote Barat memeriksa Frideni dengan sejumlah saksi di Mapolsek Rote Barat.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK ROTE BARAT
Korban Nuryanti Feoh saat dilarikan ke Puskesmas Delha, Rote Barat untuk mendapat penanganan medis. Sabtu, 20 Januari 2024 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Gegara cemburu buta, sang suami Frideni Lifu tega menggorok lutut kedua istrinya menggunakan sebilah parang.

Motif cemburu ini diketahui usai unit reskrim Polsek Rote Barat memeriksa Frideni dengan sejumlah saksi di Mapolsek Rote Barat.

"Motif cemburu kakak," beber Kapolsek Rote Barat, Iptu Marfilson Petrus kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 21 Januari 2024.

Dia menjelaskan, sang suami emosi karena mendapati istri Nuryanti Feoh sedang melakukan chat WhatsApp dgn laki laki lain.

Alhasil, tanpa berpikir panjang, Frideni langsung mengambil sebilah parang dan memotong kedua lutut dan sebagian kaki Nuryanti.

Iptu Marfilson Petrus menceriterakan kronologi singkat kejadian.

Peristiwa naas itu terjadi di rumah pelaku Frideni Lifu, RT 12/RW 06, Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat.

"Iya tadi malam, pukul 23.30 wita, Sabtu, 20 Januari 2024, saat itu pelapor Abraham Feoh bersama dengan kedua saksi Antonet Feoh dan Lorianti Feoh sedang menonton televisi di rumah saudara Eklopas Feoh," ucap Iptu Marfilson.

Seketika itu, lanjut dia, datanglah terlapor atas nama Frideni Lifu dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat di depan rumah Eklopas Feoh sambil mengatakan, "pi lia lu pung anak di dapur, beta (saya) suh potong dia." 

Mendengar kabar dari pelaku sendiri, Abraham Feoh pun langsung pergi  bersama dengan kedua saksi menuju ke rumah Frideni Lifu dan mendapati korban dalam kondisi luka potong pada kedua kaki.

Baca juga: Polsek Rote Barat Dalami Motif Suami Potong Istri di Dusun Manggis

Kemudian Abraham bersama dengan kedua saksi melarikan korban ke Puskesmas Delha untuk mendapatkan pertolongan medis.

Iptu Marfilson menuturkan, tindak pidana yang dilaporkan di Polsek Rote Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /1/I/2023/SPKT/POLSEK ROTE BARAT/POLRES ROTE NDAO / POLDA NTT, tanggal 21 Januari 2024. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved