Berita Malaka

Inspektorat Malaka Akan Periksa 50 Desa yang Berpotensi Korupsi 

Oleh karena itu, kami mencoba merubah pola pengawasannya yakni dari pos audit ke pencegahan

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, Jumat, 19 Januari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN-  Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan pemeriksaan terhadap 50 desa di wilayah tersebut yang dinilai berpotensi terjadinya kasus korupsi.

Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka akan mulai audit atau pemeriksaan dana desa setelah ada pengawasan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

"Sementara kita masih konsentrasi betul untuk pengawasan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Setelah selesai kita mulai dengan audit dana desa," kata Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 19 Januari 2024. 

Menurut Remigius Leki, tahun ini, program pengawasan setidaknya untuk 50 desa yang akan di audit.

Baca juga: Disdukcapil Malaka Sebut Data Kematian Warga Tak Bisa Dihilangkan

"Tidak menutup kemungkinan audit atau pemeriksaan bisa lebih dari 50 desa," jelasnya. 

Bagi Remigius Leki, tujuan dilakukannya audit atau pemeriksaan ini lebih ke pencegahannya. Idealnya sebenarnya pihaknya harus kawal dari perencanaan APBDes.

"Untuk ini, kita kolaborasi dengan Dinas PMD Kabupaten Malaka sehingga pada saat asistensi APBDes-nya kami juga bisa dilibatkan untuk sama-sama melihat perencanaan setiap desa," paparnya. 

Setelah melihat perencanaan setiap desa, kata Remigius Leki, pihaknya akan melakukan pendampingan yang akan dibagi per wilayah di Kabupaten Malaka.

"Mengapa harus melalukan pendampingan karena tuntutan dari aturan yang sekarang yakni pencegahan lebih diutamakan. Sehingga tidak lagi pada pos audit karena kalau pos audit itu kelola uang dari satu tahun anggaran misalnya bulan Januari - Desember baru turun periksa," sebutnya. 

Pola sekarang adalah, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka lebih ke mendampingi dari awal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban. 

Baca juga: Pasca Penetapan DPT Bawaslu Malaka Temukan 526 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

"Oleh karena itu, kami mencoba merubah pola pengawasannya yakni dari pos audit ke pencegahan," ucapnya. 

Harapan Remigius Leki, para kepala desa di Kabupaten Malaka harus melihat ke belakang bahwa sebelumnya ada mantan - mantan desa yang terkena kasus korupsi yakni kerja di luar aturan.

"Sehingga para kepala desa yang terpilih saat ini harus kerja sesuai aturan yang ada tidak boleh kerja di luar aturan," tutupnya mengingatkan. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved