Berita Malaka
Disdukcapil Malaka Sebut Data Kematian Warga Tak Bisa Dihilangkan
Selama ini, pihaknya jarang mengurus akta kematian warga dan bisa dikatakan urusan mengenai pencabutan akta kematian ini sangat rendah di wilayah
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Malaka menyebut data kematian warga tidak bisa dihilangkan begitu saja kecuali keluarga yang bersangkutan melaporkan kepada pihaknya baru bisa diterbitkan akta kematian.
Selama ini, pihaknya jarang mengurus akta kematian warga dan bisa dikatakan urusan mengenai pencabutan data kematian ini sangat rendah di wilayah tersebut.
"Palingan yang mengurus data kematian di kantor bagi mereka yang keluarganya berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) dan Veteran," jelas Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 18 Januari 2024.
Menurut dia, berkaitan dengan yang sudah meninggal dunia tidak bisa serta merta pihaknya menghapus data penduduk yang bersangkutan.
"Sekalipun itu keluarga saya sendiri atau tetangga yang dikenal dan sudah meninggal dunia tapi datanya tidak bisa serta merta dihapus begitu saja," paparnya.
Dikatakan, data warga itu bisa dihapuskan terkecuali keluarga bersangkutan melakukan permohonan ke Disdukcapil untuk penertiban akta kematian.
"Kalau akta kematiannya tidak ada maka data tersebut kita tidak bisa menghapus meskipun benar ditemukan di lapangan bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucapnya.
Klaimnya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menghilangkan warga yang telah meninggal dunia dari data kependudukan di Kabupaten Malaka.
Baca juga: Organisasi Itakanrai Kupang Dukung Polres Malaka Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Barada
"Data persis soal berapa akta kematian yang diterbitkan belum diketahui secara pasti. Namun yang jelas permohonan untuk terbitkan akta kematian terbilang rendah kecuali bagi mereka yang keluarganya berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil atau Veteran," katanya lagi.
Terhadap sulitnya terbitkan akta kematian warga, Disdukcapil Malaka tawarkan solusinya bahwa setiap kepala desa membuatkan surat keterangan kematian secara kolektif lalu disampaikan ke kantor maka bisa dipastikan untuk diterbitkan akta kematian warga yang bersangkutan.
"Saat ini, sudah ada aturan terkait pengurusan akta kematian warga yakni tidak hanya keluarga yang bersangkutan membuat permohonan untuk terbitkan akan kematian tapi pemerintah telah memberi ruang untuk membantu mengurus melalui RT/RW. Aturannya sudah ada dan aturan inipun sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah desa," tuturnya.
Namun, lanjut dia, sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah desa untuk melakukan pengurusan secara kolektif atau pengajuan permohonan keterangan akta kematian warga yang bersangkutan.
"Kita berharap agar warga secara sadar melakukan permohonan untuk terbitkan akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia ataupun pemerintah desa melakukan pengurusan secara kolektif untuk diterbitkan akta kematian tersebut," tutupnya. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pria tak Dikenal di Malaka Lakukan Percobaan Pemerkosaan Atas Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Sungai Benenai Meluap, Pemkab Malaka Dorong Bantuan Air Bersih dan Makanan Siap Saji |
![]() |
---|
Sepekan Hujan Guyur Malaka NTT, Akses Jalan Menuju Desa Kakaniuk Nyaris putus |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Timor Island Adventure Kagumi Keindahan Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Internasional Timor Island Adventure 2024 Bermalam di Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.