Kamis, 28 Mei 2026

NTT Memilih

Bupati Timor Tengah Utara Angkat Bicara Perihal Polemik Dana Hibah Pilkada

Oleh karena itu, seluruh penyaluran mesti dilakukan Bank NTT yang selama ini sesuai sistem yang berlangsung di Pemda TTU.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David angkat bicara perihal polemik Dana Hibah Pilkada Kabupaten TTU yang hingga saat ini belum dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyiapkan Dana Hibah Pilkada lewat persetujuan DPRD dalam sidang III. Anggaran tersebut sebesar Rp.39.750.000.000.

Dana Hibah Pilkada Kabupaten TTU tersebut dihibahkan dengan rincian, KPU TTU Rp. 25.000.000.000, Bawaslu Kabupaten TTU Rp 9.000.000.000, Polres TTU Rp 5.000.000.000 dan TNI Rp 750.000.000. Anggaran tersebut telah disiapkan sejak tahun 2023 lalu.

"Namun untuk pencairan ini kita harus semacam ke naskah kebersamaan antara pemerintah dengan KPU dan Bawaslu tanda tangan bersama. Naskah itu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ujar Juandi, Kamis, 18 Januari 2024.

Hal ini dilakukan oleh semua yang menyelenggarakan Pilkada. Terutama di Provinsi NTT, dalam upaya mempercepat realisasi ini, Gubernur NTT mengundang pemerintah Kabupaten/Kota di NTT untuk menandatangani NPHD di Kota Kupang. Pada saat itu, Bawaslu dan KPU turut serta.

Baca juga: KPU TTU Gandeng Masyarakat Sortir dan Lipat Surat Suara Capres-Cawapres


Dalam NPHD tersebut disinggung perihal Dana Hibah itu dicairkan melalui Bank NTT. Dalam penandatanganan NPHD tersebut, Gubernur NTT hadir dan juga dihadiri oleh hampir semua kepala daerah.

Namun, ketika tiba giliran Kabupaten TTU, KPU TTU enggan menandatangani NPHD tersebut. Sementara Bawaslu menandatangani NPHD itu.

Pasca penandatanganan NPHD tersebut, kata Juandi, Dana Hibah boleh dicairkan melalui bank penampung yang telah disepakati sebelumnya. Di sisi lain, KPU TTU enggan menandatangani NPHD tersebut. 

Pasalnya, sebelum penandatanganan NPHD tersebut KPU TTU telah melakukan Beauty Contest bank penampung dana hibah. Dan telah terpilih bank penampung.

Dikatakan Juandi, Pemda TTU menyesali hal ini. Apabila pelaksanaan beauty contest dilaksanakan maka, KPU TTU mestinya menyampaikan hal ini kepada Pemda TTU.

Juandi mengklaim KPU yang menghambat realisasi Dana Hibah Pilkada ini. Pasalnya, selama ini, semua anggaran Pemda TTU secara khusus APBD disalurkan lewat Bank NTT. 

Baca juga: NTT Memilih, Besok KPU TTU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Capres-Cawapres

Oleh karena itu, seluruh penyaluran mesti dilakukan Bank NTT yang selama ini sesuai sistem yang berlangsung di Pemda TTU.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki menyebut, Dana Hibah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 untuk KPU Kabupaten TTU hingga saat ini belum direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan bank penampung dana hibah antara KPU TTU dan Pemda TTU.

Dikatakan Lukas, Dana Hibah untuk KPU TTU secara khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut semestinya telah ditransfer pada tahun 2023 lalu sebesar 40 persen atau sebesar Rp. 10.000.000.000. Namun hingga saat ini dana hibah tersebut belum direalisasikan Pemda TTU.

Sementara 60 % lainnya direalisasikan tahun 2024. Hingga saat ini, lanjutnya, realisasi dana hibah tersebut masih bermasalah pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mana belum dilaksanakan. 

"Karena ada persoalan di dalam yang belum menemui titik sepakat terkait bank penampung (dana hibah)," ungkapnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Ia menjelaskan, bank tujuan penyimpanan dana hibah KPU TTU melalui beberapa tahapan seleksi ketat. Dari hasil seleksi oleh Tim KPU TTU, bank tujuan penyimpanan  dana hibah Pemilu ini kemudian ditentukan.

Menurutnya, persoalan mendasar dari hal ini adalah Pemda TTU menginginkan bank penampung yang berbeda. Sementara itu, KPU TTU telah melakukan penawaran Pemilihan Bank Mitra Kerjasama (Beauty Contest) atau seleksi bank yang menjadi bank penampung. 

Seleksi bank penampung dana hibah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI. Seleksi tersebut,, dilaksanakan berdasarkan SOP. Dimana tim seleksi dari KPU melakukan beberapa tahapan seleksi dari semua bank yang mengajukan permohonan. Bank penampung ini, telah ditetapkan oleh Tim Seleksi KPU TTU yakni Bank BRI Cabang Kefamenanu.

"Tetapi karena Pemda tidak sepakat dengan hasil yang kami peroleh maka kemudian itu, masih belum menemui kata sepakat," ucapnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Meskipun tahapan pelaksanaan Pilkada belum dimulai, namun KPU di daerah diminta sejak tahun lalu untuk menyiapkan anggarannya. Diperkirakan dalam waktu dekat PKPU tahapan pelaksanaan Pilkada akan dikeluarkan.

Pada tahun 2023 lalu, Pemda TTU beserta DPRD Kabupaten TTU menyepakati alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada sebesar Rp. 25.000.000.000. Anggaran ini untuk pelaksanaan pilkada gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

 

"Tahun 2023 kita bersama Pemda TTU dan DPRD sudah menyepakati sesuai yang diajukan KPU TTU,"ujarnya, 

Dana Hibah kepada  KPU TTU untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut sudah diteliti dan disepakati bersama.

Persoalan ini, kata Lukas, telah disampaikan kepada KPU RI dan telah diketahui Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya masih menanti arahan dari KPU RI dan Kemendagri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved