NTT Memilih
NTT Memilih, Besok KPU TTU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Capres-Cawapres
KPU TTU kembali melibatkan 21 kelompok masyarakat dan pemuda serta kelompok organisasi kemahasiswaan dalam proses penyortiran dan pelipatan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Timor Tengah Utara mulai menyortir dan melipat Surat Suara Capres-Cawapres Republik Indonesia pada, Jumat, 5 Januari 2024 besok.
Proses penyortiran dan pelipatan ini direncanakan akan memakan waktu 1 hari.
Saat diwawancarai, Kamis, 4 Januari 2024, Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, proses penyortiran dan pelipatan ini akan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selain kelompok masyarakat, kata Lukas, pihaknya melibatkan Bawaslu selaku pengawas dan pihak keamanan dalam hal ini personil Polres TTU.
KPU TTU, lanjutnya, kembali melibatkan 21 kelompok masyarakat dan pemuda serta kelompok organisasi kemahasiswaan dalam proses penyortiran dan pelipatan ini.
Dikatakan Lukas, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara berhasil melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Calon DPD RI Dapil NTT, Calon DPR RI Dapil NTT II, Calon DPRD Provinsi NTT dan Calon DPRD Kabupaten TTU. Proses penyortiran dan pelipatan ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 19 Desember hingga 22 Desember 2023.
Baca juga: NTT Memilih, 21 Kabupaten/Kota di NTT telah Terima Lengkap Logistik Tahap ll Minus Kabupaten Alor
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Malaka Beri Peringatan Keras Buat ASN Juga Perangkat Desa
Ia menuturkan dalam proses penyortiran dan pelipatan tahap pertama beberapa waktu lalu, 776 lembar surat suara Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU Dapil 1 dinyatakan rusak dari total 34.080 lembar yang diusulkan dan diterima KPU Kabupaten Timor Tengah Utara. Total surat suara dinyatakan baik sebanyak 33.126. Jumlah permintaan kekurangan 954 lembar.
Selain itu, 85 lembar Surat Suara Calon DPRD Kabupaten TTU Dapil II dinyatakan rusak dari total 36.749 lembar yang diusulkan dan diterima KPU Kabupaten TTU. Surat suara yang dinyatakan baik 35.270 lembar. KPU TTU mengajukan permintaan kekurangan 1.479 lembar.
Ia menjelaskan, 36 lembar Surat Suara Calon DPRD Kabupaten TTU Dapil III dari total 44.830 lembar yang diterima dan diusulkan. Sedangkan, untuk Dapil IV sebanyak 33 lembar surat suara dinyatakan rusak dari total 42.182 lembar surat suara yang dikirim.
Lukas menambahkan, dari total 39.678 lembar Surat Suara Calon Anggota DPRD TTU Dapil V yang diterima, 25 lembar surat suara dinyatakan rusak. KPU TTU mengusulkan permintaan kekurangan sebanyak 445 lembar surat suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU Dapil V.
Sebelumnya, sebanyak 144 Surat Suara Calon DPR RI Dapil NTT II dinyatakan rusak. Jumlah tersebut terhitung pasca dilakukan penyortiran dan pelipatan 197. 249 surat suara oleh KPU, melibatkan kelompok masyarakat pada Bulan Desember 2023 lalu.
"Total 196. 541 surat suara Calon DPR RI Dapil NTT II dinyatakan baik. KPU Kabupaten TTU telah mengajukan permintaan kekurangan surat suara Calon DPR RI sebanyak 708 lembar."ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: NTT Memilih, KPUD Belu Temukan Kekurangan Ribuan Surat Suara untuk Pemilu 2024
Sementara itu, surat suara Calon DPRD Provinsi Dapil NTT VII dinyatakan rusak sebanyak 217 lembar dari total 197. 249 lembar yang dipesan dan diterima KPU TTU. Surat suara yang dinyatakan baik 196.837 lembar. KPU TTU mengajukan permintaan kekurangan 412 lembar.
Surat suara Calon DPD RI Dapil Provinsi NTT 197.249 lembar. Sebanyak 25 surat suara ini dinyatakan rusak dan surat suara dinyatakan baik 197.194 lembar. KPU TTU mengajukan permintaan kekurangan 55 lembar. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.