Berita Timor Tengah Utara

Aniaya Isteri, Mertua dan Tetangga, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Dilaporkan ke Polisi 

Terduga Pelaku Yohanes Kolo pada mulanya mendatangi rumah Alvinus Bait (mertuanya) yang terletak di Desa Baas

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
ilustrasi
Seorang Pria di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi gara-gara menganiaya isteri, mertua dan tetangga 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria bernama Yohanes Kolo, asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara tega menganiaya isterinya, kedua orang mertuanya dan seorang ibu di Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Akibat perbuatannya pada, Selasa, 16 Januari 2024 lalu ini, Yohanes Kolo dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU pukul 16.00 Wita.

Korban penganiayaan tersebut yakni; Melviana Palbeno (isteri Yohanes Kolo) Alvinus Bait dan Anastasia Fone (mertuanya) dan Susana Kolo (Kerabat dekat pelaku, sekaligus tetangga mertua pelaku). 

Saat diwawancarai, Kamis, 18 Januari 2024, seorang korban penganiayaan bernama Susana Kolo mengatakan, terduga pelaku menganiaya dirinya, mertua pelaku dan isteri pelaku pada, Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita.

Terduga Pelaku Yohanes Kolo pada mulanya mendatangi rumah Alvinus Bait (mertuanya) yang terletak di Desa Baas. Pasca mendatangi rumah mertuanya.

Tanpa banyak bicara, terduga pelaku langsung menganiaya isterinya dan kedua mertuanya tersebut.

Ketika terduga pelaku menganiaya isterinya dan kedua mertuanya, korban Susana belum keluar dari rumah.

Pasalnya korban mengira keributan tersebut merupakan masalah rumah tangga biasa. 

Korban mengaku mendengar keributan tersebut. Pasalnya Rumah korban dan mertua dari terduga pelaku berdekatan.
 
Tiba-tiba, korban mendengar teriakan minta tolong dari Anastasia Fone (mertua terduga pelaku).

Baca juga: Kasat Reskrim Polres TTU: Penyidik Dalami Motif Pembunuhan di Kelurahan Kefamenanu Selatan

Hal ini mendorong korban keluar dari dalam rumahnya.

Korban Susana berniat menegur terduga pelaku agar tidak mengejar dan menganiaya mertuanya.

Pasca ditegur korban, terduga pelaku kemudian memaki korban dan menganiaya korban tepat di kepala.

Akibat aksi terduga pelaku ini, kata Susana, hingga saat ini dirinya masih mengalami nyeri pada kepala.

Korban sering merasa pusing saat hendak duduk atau bangun dari kursi.

Ia berharap, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur bisa mengusut kasus ini secara serius serta memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga. 

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp  membenarkan adanya informasi tersebut.

Meskipun demikian, saat ini pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur sedang menangani perkara dugaan penganiayaan ini.

Baca juga: Demo Dugaan Pemotongan Dana OMB Personel Polres TTU, Ini Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Kefamenanu 

Polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Sementara periksa terlapor," ujar Aris singkat melalui pesan WhatsApp Kamis, 18 Januari 2024 sore. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved