Berita Lembata

Pemkab Lembata Tetap Proses Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Para Guru dari Tahun Sebelumnya

Kepala Dinas Pendidikan Lembata Wens Pukan mengatakan setidaknya ada tiga tunjungan yang menjadi hak para guru.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kepala Dinas Pendidikan Lembata Wens Pukan membuka turnamen futsal Don Bosco Cup di Lapangan SD Don Bosco Kota Lewoleba, 16-27 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sejumlah guru di Lembata mengeluhkan terhambatnya penerimaan tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi hal mereka. Ada guru yang tunjangan dan tambahan penghasilannya belum dibayar sejak beberapa tahun yang lalu.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para guru tersebut yang isinya memastikan proses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan mereka tetap diproses untuk dibayar.

Kepala Dinas Pendidikan Lembata Wens Pukan mengatakan setidaknya ada tiga tunjungan yang menjadi hak para guru.

Pertama tunjangan sertifikasi bagi guru yang punya sertifikasi. Kedua tunjangan khusus atau tunjangan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ketiga, tambahan penghasilan untuk para ASN.

“Untuk tahun 2023 triwulan keempat, belum kita realisasikan semuanya karena transfer uang dari pusat ke daerah masih kurang untuk membayar guru-guru yang bersertifikasi dan non sertifikasi,” ungkap Wens kepada wartawan di SDK Don Bosco Lewoleba, Selasa, 16 Januari 2024.

Atas dasar kekurangan ini, pemerintah daerah pun mengeluarkan kebijakan membayar tunjangan untuk satu bulan terlebih dahulu dari yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan.

“Sehingga masih minus dua bulan yang akan dibayar pada triwulan pertama pada 2024 ketika transfer uang dari pemerintah pusat ke daerah, kita langsung proses,” tambah Wens.

Baca juga: Pemda Lembata Apresiasi Turnamen Futsal Antar SD Don Bosco Cup: Kembangkan Bakat dan Minat Anak

Dia menyebutkan, tambahan penghasilan untuk guru-guru non sertifikasi yang berijazah S1 disediakan dari pemerintah pusat sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Sedangkan sebanyak 78 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2020, 2021 dan 2023 masih belum menerima tambahan penghasilan selama dua tahun.

Pihaknya sudah mengusulkan pembayaran tamsil kepada Kementerian Pendidikan untuk 78 orang PPPK tersebut.

“SK sudah kita siapkan dan kalau SK sudah ditandatangani maka kita realisasikan pada triwulan pertama 2024 ini sehingga hak mereka tetap dibayar. Uang dari pemerintah tersedia. Kita tetap memberikan pelayanan sepanjang transfer uang dari pusat tiba di kas daerah,” pungkasnya.

Dia mengakui terhambatnya proses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini terjadi pada masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.

“Sekarang ini kita proses ulang sehingga SK bisa keluar, karena kalau memang diproses lalu SK belum keluar disebut carry over berarti kita harus ke triwulan berikut, dan itu pasti dibayarkan,” Wens memastikan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved