Jaksa Amankan Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS: Kejati NTT Amankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 5 Miliar di Makassar
Berdasarkan press rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 17 Oktober 2023, tersangka Rachmat diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati NTT
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT mengamankan tersangka, Rachmat, S.E. alias Rafi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pemberian kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar.
Berdasarkan press rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 17 Oktober 2023, tersangka Rachmat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT di Makasar pada Senin, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wita, yang dipimpin Asintel Kejati NTT, Asbach.
Pengamanan terhadap tersangka Rachmat, S.E. tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B 1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Kejati NTT Sita Ratusan Juta dan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
Tersangka Rachmat ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor: Prin-292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin 725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan,
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print 943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin 945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
Tim Tabur dari Intelijen Kejati NTT yang turut serta dalam pencarian dan penangkapan di Kota Makassar masing-masing Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejati NTT, Yosef Umbu Hina Marawali, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jermias Penna, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Nelson A. Tahik, dan Tri Adji Prasetya Wibowo, S.H.
Selain itu, tim juga dibantu oleh Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung serta sokongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahkan dan dibawa ke kantor Kejari Kota Kupang untuk dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.