Berita Timor Tengah Utara

Direktur Lakmas CW NTT Angkat Bicara Perihal Surat Kunker Ketua DPRD ke Desa Oelami

Menurutnya, setiap anggota DPRD tunduk dan taat pada tatib (tata tertib) DPRD baik saat menjalankan tugasnya di dalam lingkungan DPRD

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil atau Lakmas Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait angkat bicara perihal surat kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten TTU kepada masyarakat Desa Oelami beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setiap anggota DPRD tunduk dan taat pada tatib (tata tertib) DPRD baik saat menjalankan tugasnya di dalam lingkungan DPRD maupun saat menjalankan tugas dan berinteraksi di luar DPRD. 

Tatib tidak saja mengikat dan berlaku bagi anggota tetapi juga berlaku bagi pimpinan DPRD. 

Berkaitan dengan administrasi kunjungan dan tugas luar DPRD, apabila tatib mengatur dengan tegas merupakan kewenangan kesekretariatan DPRD, dan bukan dibuat dan ditandatangani langsung oleh ketua DPRD maka, tindakan yang yg menyimpang di luar tatib adalah pelanggaran tatib, dan pelanggaran etik DPRD. 

"Dan setiap penyimpangan perilaku oleh anggota dan pimpinan DPRD yang melanggar tatib, wadah untuk menegur dan mengingatkan adalah ke Badan Kehormatan DPRD," jelasnya dikutip dari rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 17 Januari 2024. 

Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa anggota termasuk pimpinan DPRD.

Pemeriksaan ini berdasarkan temuan ataupun laporan masyarakat akan dugaan pelanggaran kode etik anggota/pimpinan DPRD. 

Dikatakan Viktor, bila benar ada pelanggaran tatib oleh pimpinan DPRD dalam menerbitkan surat dimaksud maka mestinya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.

"Memang untuk surat yang dibuat dan ditandatangani dan dikirim oleh ketua DPRD secara langsung ke desa, agak ajaib juga, ini relasi korespondensi surat menyurat sesederhana ini yang memang harusnya dibuat oleh Kesekretariatan DPRD," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua DPRD mesti menyampaikan terbuka apa urgensi langsung turun tangan membuat administrasi surat menyurat itu dan apakah tatib DPRD membolehkan hal tersebut. 

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Utara Sambut Baik Wacana CPNS Tahun 2024

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fabianus One Alisiono mempertanyakan dasar hukum surat Ketua DPRD Kabupaten TTU yang ditujukan kepada Kepala Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, DPRD memiliki tata tertib (tatib). Dalam Tatib DPRD TTU itu, mengatur tentang kunjungan kerja komisi. 

Perihal surat kunjungan kerja tertanggal 5 Januari 2024 yang beredar tersebut, kata Fabianus, tidak benar. Karena tidak berdasarkan pada rujukan aturan.

"Rujukannya, rujukan pake apa, tatib nomor berapa pasal berapa," ujarnya, Rabu, 11 Januari 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved