Berita Timor Tengah Utara
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Fatusene Timor Tengah Utara Divonis Penjara 2, 6 Tahun
Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, divonis penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, divonis penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Dionisius divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatusene.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, dalam sidang berlangsung pada, 16 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Kupang, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Terdakwa Dionisius Taus dibebaskan dari dakwaan primair.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memvonis terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Seorang Pemuda di Desa Fatusene TTU
Dionisius Taus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 440.958.301,24 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hendrik menuturkan, terdakwa Dionisius Taus dihukum membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," ujarnya.
Ia menjelaskan, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.5.000. Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang ini, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Orang Tersangka Penganiayaan di Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara
Sebagai informasi, sidang putusan ini dipimpin oleh Sarlota M. Suek. S.H dan didampingi Yulius eka Setiawan.S.H., M. H dan Mike Priatini, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dihadiri oleh S. Hendrik Tiip, S.H , Andrew P. Keya, S.H, Ridhollah Agung Erinsiah, SH. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. (*)
Berita Timor Tengah Utara Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.