Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Fatusene

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TIMOR TENGAH UTARA 
BERKAS - Pose pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Fatusene ke JPU Kejari Timor Tengah Utara, Selasa, 31 Oktober 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene kepada JPU Kejari Timor Tengah Utara.

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene kepada JPU Kejari Timor Tengah Utara Bosman M. R. Sinaga. S. H ini berlangsung pada, Rabu, 1 November 2023.

Saat diwawancarai, Rabu, 1 November 2023, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Ia menjelaskan, tersangka Dionisius Taus akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di Rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023 mendatang.

Baca juga: Kades Nilulat Imbau Warga Antisipasi Penyebaran Virus Rabies di Timor Tengah Utara

Dikatakan Hendrik, tersangka Dionisius Taus disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24.

JPU, lanjutnya, akan mengupayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan di atasnya milik mantan Kades Fatusene Dionisius Taus. Selain itu, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara  juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit motor dari bendahara Desa Fatusene.

Penggeledahan dan penyitaan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021 ini sudah dilakukan dan telah ada penetapan pengadilan. 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara , Hendrik Tiip , S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Oktober 2023.

Penyitaan terhadap aset tersangka itu untuk menutupi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa Fatusene berjumlah sekitar Rp. 400 juta lebih. Total dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan adanya LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan upaya melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk diteliti lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara, Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi Desa Letneo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ruko di Pasar Baru Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara Ludes Terbakar

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat, 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved