Pilpres 2024
TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Keluarga Besar Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke PTUN.
Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi), Iriana (istri Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu presiden Jokowi), Prabowo Subianto (pasangan Gibran) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi turut tergugat.
Bahkan, dua hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik disertakan sebagai turut tergugat.
Dua hakim MK dan podcast Tempo dinilai telah membantu membongkar adanya nepotisme dari Kepala Negara.
Oleh sebab itu, keterangan dari hakim MK dan Podcast Tempo dinilai perlu dibuka di ruang sidang.
“Petitum gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan harus dihentikan,” kata Petrus.
“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Keluarganya Digugat ke PTUN atas Dugaan Nepotisme"
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.