Berita Timor Tengah Utara
Anggota DPRD Timor Tengah Utara Pertanyakan Dasar Hukum Surat Kunker Ketua DPRD ke Desa Oelami
dirinya enggan merespon pernyataan anggota DPRD tersebut. Karena tidak elok dan tidak kontekstual dalam urusan pemerintah daerah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Utara, Fabianus One Alisiono mempertanyakan dasar hukum surat Ketua DPRD Timor Tengah Utara yang ditujukan kepada Kepala Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Menurutnya, DPRD memiliki tata tertib (Tatib). Dalam Tatib DPRD Timor Tengah Utara itu, mengatur tentang kunjungan kerja komisi.
Perihal surat kunjungan kerja tertanggal 5 Januari 2024 yang beredar tersebut, kata Fabianus, tidak benar. Karena tidak berdasarkan pada rujukan aturan.
"Rujukannya, rujukan pake apa, tatib nomor berapa pasal berapa."ujarnya, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Tewas Ditikam
Ketika melakukan konfirmasi pertama kali ke Sekwan Timor Tengah Utara, lanjut Fabianus, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu tentang surat itu.
Dalam surat kunjungan kerja tersebut, tujuan pelaksanaan kegiatan itu tidak jelas. Pasalnya, menurut masyarakat Desa Oelami, yang bersangkutan hanya ingin menyampaikan program tahun 2024.
Fabianus meminta Ketua DPRD dan Sekwan Timor Tengah Utara agar jangan membawa lembaga DPRD untuk kepentingan tertentu. Pasalnya, harus sesuai dengan regulasi.
Ia mengakui tidak memiliki sentimen pribadi dengan Ketua DPRD. Namun, sebagai anggota DPRD, Fabianus meminta kepada Ketua DPRD agar menjalankan tugas yang benar sesuai aturan
"Kemudian kita juga akan membuat surat kepada Ketua DPRD."ucapnya.
Dikatakan Fabianus, surat yang akan dilayangkan anggota DPRD kepada Ketua DPRD ini dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban Sekwan Timur Tengah Utara.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2023, Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Hendrikus F. Bana, S. H mengaku enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Berita itu sangat tidak penting untuk saya respon Kaka." ungkapnya
Pasalnya, kata Hendrikus, yang bersangkutan merupakan anggota DPRD yang tidak masuk dalam Badan Anggaran (BANGGAR).
Selain itu, Hendrikus juga mengatakan bahwa, dirinya enggan merespon pernyataan anggota DPRD tersebut. Karena tidak elok dan tidak kontekstual dalam urusan pemerintah daerah.
"Jadi saya no comment," pungkasnya (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.