Berita Internasional
Terbongkar, Ratusan Kendaraan Bodong Hasil Kejahatan di Pulau Jawa Dijual ke Timor Leste
Sindikat penjualan kendaraan "bodong" ke Timor Leste itu dibongkar aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Puspom TNI AD pada awal 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ratusan kendaraan bermotor (ranmor) hasil kejahatan di Pulau Jawa Indonesia hendak dijual ke Timor Leste.
Sindikat penjualan kendaraan "bodong" ke Timor Leste itu dibongkar aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Puspom TNI AD pada pekan pertama Januari 2024.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka sebagai pelaku, penadah dan penjual kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Adapun perbuatan para tersangka itu terbongkar dari laporan dua korban.
Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua
Baca juga: Timor Leste Mengambil Langkah untuk Berinvestasi pada Sereal Super untuk Mengatasi Stunting
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarata.
Korban kemudian mengaku bahwa ada pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.
“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip dari Humas Polri, Jumat 12 Januari 2024.
Ia menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.
“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut,” ungkap dia.
Selanjutkan dijelaskan, penyidik bersama Puspom AD kemudian bergerak dan menetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.
“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” jelasnya.
Kendaraan tersebut, ujarnya, dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.
Para tersangka, ungkapnya, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.
Selanjutnya, ujar Direktur, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.
“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.