Berita Belu
Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua
pelaku diamankan pada Jumat 4 Agustus 2023 pukul 12.30 WITA bertempat di depan Toko Gajah Mada Atambua
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Polres Belu melalui unit Buser Sat Reskrim Polres Belu, di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz bersama tim mengamankan 1 unit sepeda motor bodong Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N 2747 TDE tanpa dokumen, Jumat 4 Agustus 2023.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria asal Laktutus, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu berinisial LH yang diduga sebagai penjual motor bodong tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar Awad Alkatiri SH melalui Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: DPRD Timor Tengah Utara Kunker ke Belu, Kaji Banding Pelayanan Kesehatan Gratis
Menurutnya, pelaku diamankan pada Jumat 4 Agustus 2023 pukul 12.30 WITA bertempat di depan Toko Gajah Mada Atambua, setelah tim Unit Buser Polres Belu mengecek lewat online yakni Facebook.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang menunggu pembeli dengan seseorang yang belum di ketahui namanya, lewat Facebook," ujarnya.
Disampaikan Eli, berdasarkan pengakuan pelaku, motor tersebut dikirim dari Surabaya lewat Kupang dan dikirim ke Atambua melalui Bus.
"Mereka kenal lewat Facebook dan beli dengan harga Rp 9 juta, kemudian menjual kembali dengan harga Rp 9,2 juta," ujarnya.
Baca juga: BPBD Belu Siaga Antisipasi Kekeringan
Pelaku juga, kata dia, sudah melakukan hal yang sama sekitar tiga bulan lalu dengan menjual motor tanpa dokumen.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Belu," tuturnya.
Tindakan tersebut, lanjutnya untuk mencegah dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. "Bisa jadi motor bodong yang dijual tersebut merupakan motor hasil curian," tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Belu agar tidak membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, karena hal itu bisa dikategorikan tindakan kriminal," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.