Pilpres 2024

Putaran Kedua Pilpres Direncanakan 26 Juni 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas 3 rancangan peraturan KPU (PKPU), pada Kamis (11/1).

Editor: Alfons Nedabang
CNA/WISNU AGUNG
Calon presiden, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. KPU RI berencana putaran kedua Pilpres dilaksanakan pada 26 Juni 2024. 

- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

KPPS Perlu Diperhatikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pin berharap dapat mengurangi beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Kamis.

“Apalagi dahulu di 17 april 2019 lalu ada pelajaran yang menurut saya tidak boleh terulang lagi pada persoalan kecelakaan kerja dalam hal ini ada 722 badan ad hoc yang wafat,” sambung dia.

Baca juga: Pengamat Politik: Kredibilitas Lembaga Survei Diuji Jelang Pilpres 2024

Langkah mitigasi yang dilakukan KPU hingga saat ini adalah dengan menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS.

Dalam peraturan itu tertuang syarat untuk menjadi KPPS adalah berusia 17 hingga 55 tahun.

“Dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” tuturnya.

Kecelakan kerja KPPS saat Pemilu 2019 dikhawatirkan terulang kembali sebab proses penghitungan suara untuk Pemilu 2024 hanya menggunakan metode satu panel.

Sebelumnya KPU merekomendasikan untuk penghitungan suara menggunakan metode dua panel, tapi ditolak oleh DPR saat rapat yang berlangsung 20 September 2023.

Dalam rapat, KPU mengajukan rancangan aturan tentang penghitungan suara dua panel.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengurangi beban KPPS dan mempercepat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten dan Kota. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved