Seleksi CPNS 2023

Daftar 5 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung

Ini Daftar 5 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, dari Kemenkumham hingga Mahkamah Agung, instansi lain kapan?

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
POS-KUPANG.COM/ Peserta Seleksi CPNS 2022 mengikuti tes - Daftar 5 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung 

POS-KUPANG.COM – Sampai dengan Selasa 9 Januari 2024 baru 5 Instansi yang suudah merilis Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 mulai dari Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) hingga Mahkamah Agung.

Berikut Daftar Daftar 5 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023.

Padahal ada 14 Instansi Pemerintah Pusat yang melakukan perekrutan CPNS 2023.

Sementara itu, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan BKN, tahapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni 16 hingga 22 Desember 2023.

Berdasarkan Data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Berikut Daftar 5 InstansiSudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023:

Baca juga: Siap-siap,Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Diprediksi buka Bulan Maret,Simak Rincian Formasinya

1. Kementerian Hukum dan HAM

2. Kementerian Kesehatan

3. Kejaksaan Agung

4. Sekretariat Jenderal DPR RI

5. Mahkamah Agung.

Dikutip darin laman resmi BKN, Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 merupakan hasil akhir ini integrasi nilai SKD dan SKB yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 5 Januari 2024.

Baca juga: Malang, 23 Pelamar CPNS KPK 2023 Dianulir Kelulusannya, Ada Jurusan Akuntansi Bukan Sarjana Ekonomi

Peserta juga dapat mengecek hasil kelulusannya dengan login pada portal SSCASN BKN.

Masih dari situs resmi BKN, bagi pelamar yang telah memperoleh hasil belum Lulus pada Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterima.

Masa sanggah Kelulusan CPNS 2023 akan dilanjutkan dengan Jawaban sanggah oleh instansi yang dilamar selama tujuh hari secara bertahap.

Adapun unsur sanggahan hasil kelulusan yang dapat disanggah, misalnya berupa adanya ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diperoleh saat ujian dengan pengumuman hasil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved