Berita NTT
NTT Memilih: Bawaslu Sebut Semua Parpol dan Calon DPD Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye
Bawaslu NTT menyebut semua partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT menyebut semua partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Hal itu disampaikan Melpi Minalria Marpaung selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT saat ditemui POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya di Kupang, Selasa 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di KPU Provinsi, kata Melpi, semua parpol dan calon DPD telah melakukan laporan awal dana kampanye. Batas pelaporan tanggal 7 Januari pukul 23.59 Wita.
"Dari 18 Parpol dan 17 calon DPD, semuanya sudah menyampaikan LADK. Yang terakhir menyampaikan laporan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka melapor pada 7 Januari pukul 23.35 Wita," ungkapnya.
Dikatakan Melpi, LADK memang wajib dilakukan Parpol maupun calon DPD karena jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak melapor akan berakibat pada pembatalan sebagai peserta Pemilu. Tetapi, kita merasa senang karena semuanya sudah melapor," katanya.
Dikatakan Melpi, peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lainnya.
"Jadi, intinya sumbangan dana kampanye itu bukan dari lembaga pemerintahan," katanya.
Baca juga: NTT Memilih: Bawaslu NTT Sarankan KPU TTS Tambah Tenaga Sortir Surat Suara
Dalam melakukan belanja pelaporan, kata Melpi, parpol maupun calon DPD perlu mempersiapkan bukti dengan baik. Uang masuk dan uang keluar harus seimbang.
"Jangan sampai hasil pengawasan kami di lapangan, misalnya, mereka yang pasang baliho banyak namun hasil akhir pelaporan nihil. Karena nantinya, proses pengauditan dilakukan oleh akuntan yang ditunjuk oleh KPU," pungkasnya. *
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.