Breaking News

Status PNS Selama 30 Tahun Jadi Pertimbangan Meringankan Hukuman untuk Rafael Alun

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (8/1/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyebut pengabdian Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Mengaku Sudah Jatuh Miskin

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Bila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved