NTT Memilih

37 Hari Jelang Pemilu, Dukcapil Sikka Buka Layanan Khusus Perekaman e-KTP

Sedangkan untuk pemilih pemula atau pemilih potensial yang pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang genap berusia 17 tahun dan masuk kategori penduduk

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka, Putu Botha saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - 37 hari menjelang Pemilu 2024 sebanyak 2300 warga Kabupaten Sikka yang masuk kategori usia wajib KTP dari 237 ribu wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP

Sedangkan untuk pemilih pemula atau pemilih potensial yang pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang genap berusia 17 tahun dan masuk kategori penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 7139 pemilih pemula atau pemilih potensial.

Untuk itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka sejak awal tahun 2024 membuka layanan khusus untuk beberapa desa atau kelurahan yang secara kolektif digerakkan camat atau lurah/kelapa desa.

Baca juga: Kasus ODGJ di Sikka Bacok Warga, Polisi Konsultasi dengan Psikiater

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka Putu Botha kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 8 Januari 2024 di ruang kerjanya.

"Kemarin sudah ada dari Palue dari Tanawawo juga sudah memback up sejumlah pemilih pemula dari Desa Bu Utara, terus hari ini dari Desa Hoder itu juga hadir sekitar 20an pemilih pemula yang kami layani terpisah tidak digabung dalam pelayanan rutin bagi usia wajib KTP," ujar Putu Botha.

Sementara untuk pemilih pemula yang berada di sekolah, Putu Botha mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang agar melakukan pelayanan perekaman e-KTP di sekolah masing-masing. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved