NTT Memilih
37 Hari Jelang Pemilu, Dukcapil Sikka Buka Layanan Khusus Perekaman e-KTP
Sedangkan untuk pemilih pemula atau pemilih potensial yang pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang genap berusia 17 tahun dan masuk kategori penduduk
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - 37 hari menjelang Pemilu 2024 sebanyak 2300 warga Kabupaten Sikka yang masuk kategori usia wajib KTP dari 237 ribu wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
Sedangkan untuk pemilih pemula atau pemilih potensial yang pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang genap berusia 17 tahun dan masuk kategori penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 7139 pemilih pemula atau pemilih potensial.
Untuk itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka sejak awal tahun 2024 membuka layanan khusus untuk beberapa desa atau kelurahan yang secara kolektif digerakkan camat atau lurah/kelapa desa.
Baca juga: Kasus ODGJ di Sikka Bacok Warga, Polisi Konsultasi dengan Psikiater
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka Putu Botha kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 8 Januari 2024 di ruang kerjanya.
"Kemarin sudah ada dari Palue dari Tanawawo juga sudah memback up sejumlah pemilih pemula dari Desa Bu Utara, terus hari ini dari Desa Hoder itu juga hadir sekitar 20an pemilih pemula yang kami layani terpisah tidak digabung dalam pelayanan rutin bagi usia wajib KTP," ujar Putu Botha.
Sementara untuk pemilih pemula yang berada di sekolah, Putu Botha mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang agar melakukan pelayanan perekaman e-KTP di sekolah masing-masing. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.