Berita Manggarai Barat
Askawi Minta Pemerintah Batasi Jumlah Kapal Wisata di Labuan Bajo
Ketua Askawi Manggarai Barat Ahyar Abadi menyebut, saat ini ada 700 lebih kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Asosiasi Kapal Wisata atau Askawi Manggarai Barat meminta pemerintah membatasi jumlah kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Ketua Askawi Manggarai Barat Ahyar Abadi menyebut, saat ini ada 700 lebih kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo dan dari jumlah itu kebanyakan dimiliki pengusaha dari luar Manggarai Barat. Bahkan, satu perusahaan bisa memiliki 10 kapal wisata.
"Pemerintah harus berani mengambil langkah untuk melakukan pembatasan jumlah kapal wisata yang ada di Labuan Bajo," kata Ahyar di Labuan Bajo, Senin 8 Januari 2024.
Baca juga: Kepala Bandara Komodo Labuan Bajo: Soal Tiket Mahal, Kalau Tak ada Pemain Baru Susah
Menurutnya, banyaknya kapal wisata yang dimiliki pengusaha dari luar Manggarai Barat membuat kapal wisata milik warga lokal kalah bersaing. Oleh karena itu, dengan adanya pembatasan jumlah kapal wisata yang dimiliki pengusaha dari luar Manggarai Barat, maka kapal milik masyarakat lokal bisa diberdayakan.
"Bayangkan satu perusahaan bisa memiliki 5-10 kapal wisata. Di mana keberpihakan pemerintah terhadap warga lokal yang juga ingin mencicipi kue pariwisata di Labuan Bajo," ujarnya.
Diketahui, kapal wisata di Labuan Bajo tidak hanya menjadi moda transportasi bagi wisawatan yang ingin berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo, kapal-kapal itu juga difungsikan sebagai hotel terapung yang menyediakan layanan penginapan dengan fasilitas kamar layaknya hotel di daratan.
Baca juga: BPOLBF Tingkatkan Kegiatan di Labuan Bajo untuk Mendongkrak Kunjungan Wisatawan
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai Januari 2024 ini akan memungut pajak akomodasi kamar dan restoran sebesar 10 persen dari kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo.
Aturan tersebut telah disusun dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski ditentang sejumlah pelaku wisata, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tetap ngotot menjalankan aturan tersebut. Ia bahkan menyebut kapal wisata selama ini keenakan.
"Itu hanya karena (kapal wisata) keenakan, ini bukan jatah mereka, ini uang konsumen, kok mereka yang sewot, jangan-jangan selama ini dikenakan kepada konsumen tetapi tidak diteruskan," kata Edi Endi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Wisata Bawa 5 Wisatawan di Labuan Bajo Kandas usai Tabrak Karang
Edi menegaskan, seluruh tahapan sampai dengan penetapan Perda tersebut telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Pembuatan naskah akademik, hearing, termasuk sosialisasi itu sudah dilakukan," katanya.
Menurut Edi, aturan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mendatangkan cuan bagi pemerintah, melainkan bagaimana menjaga lingkungan khususnya di wilayah perairan Labuan Bajo dan pariwisata yang berkelanjutan.
"Ini juga soal pemerataan atau keadilan, yang di darat dikenakan (pajak) terus yang di laut (tidak) padahal sama-sama menjalankan usaha yang sama," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/angkut-wisatawan.jpg)