Berita Manggarai Barat
Dampak Abu Vulkanik Lewotobi, Kapal di Labuan Bajo Dilarang Berlayar
Larangan itu dikeluarkan akibat jarak pandang yang terbatas. Salah satu faktornya karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang sementara pelayaran Kapal di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Larangan itu dikeluarkan akibat jarak pandang yang terbatas. Salah satu faktornya karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Larangan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 4 Januari 2024, hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Diberitahukan kepada kapal-kapal yang keluar masuk di alur pelayaran pelabuhan Labuan Bajo diharapkan berhati-hati karena jarak pandang terbatas akibat erupsi Gunung Lewotobi. Agar nahkoda tetap mempertahankan bernavigasi yang aman," tulis surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo seperti dikutip POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Januari 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Wisata Bawa 5 Wisatawan di Labuan Bajo Kandas usai Tabrak Karang
KSOP Labuan Bajo juga menunda pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai cuaca atau kondisi jarak pandang kembali normal.
Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat dikonfirmasi membenarkan larangan dalam surat pemberitahuan itu. Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo.
"Jarak pandang terbatas di perairan Labuan Bajo. Ada beberapa kemungkinan patut diduga penyebab kabut asap yang pertama karena El Nino atau bisa jadi dari erupsi Gunung di Flores Timur itu (Lewotobi)," jelas Stephanus.
Baca juga: Bandara Komodo Labuan Bajo Layani 873 Ribu Penumpang Sepanjang 2023
Ia mengatakan, larangan itu berlaku untuk semua kapal-kapal yang melintas di alur pelayaran Labuan Bajo, baik kapal wisata, kapal nelayan hingga kapal penumpang.
Stephanus menegaskan larangan itu hanya bersifat sementara, jika kondisi cuaca membaik aturan tersebut akan dicabut. "Berlaku untuk semua kapal untuk berhati-hati dalam melakukan pelayaran ke Labuan Bajo, ini sifatnya situasional," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Syahbandar juga telah membentuk tim emergency yang melibatkan SAR dan TNI-Polri untuk melakukan pertolongan jika terjadi kecelakaan laut di wilayah perairan Labuan Bajo.
"Tim ini siap untuk melakukan evakuasi terhadap penumpang kecelakaan kapal di Labuan Bajo. Melibatkan syahbandar, basarnas, TNI, Polairud semua berkolaborasi dalam rangka pengamanan dan proses evakuasi apabila ada kejadian di laut," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.