NTT Terkini
Pengurus Internal TI NTT Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Musprov Taekwondo
Mereka menyoroti dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Musprov yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Pengurus internal Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur melaporkan dugaan pemalsuan dokumen
- Dokumen itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Provinsi atau Musprov TI NTT 2026
- Terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang diterbitkan TPP, termasuk syarat-syarat yang dinilai tidak mengacu pada AD/ART organisasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Sejumlah pengurus internal Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur (TI NTT) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Provinsi atau Musprov TI NTT 2026.
Pengurus periode 2022–2026 yang terlibat dalam laporan ini antara lain Ketua Harian TI NTT Obet Djami, Anggota Bidang Organisasi Amos Aleksander Lafu, serta beberapa pengurus lainnya.
Mereka menyoroti dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musprov yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Amos menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah melalui pertimbangan internal.
Baca juga: Kisruh Musprov Taekwondo NTT, Pengurus Buka Dugaan Pelanggaran
“Setelah pertimbangan matang, kami memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Amos berkata, laporan tersebut sudah disampaikan ke Polda NTT pada Jumat (17/4/2025).
Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang diterbitkan TPP, termasuk syarat-syarat yang dinilai tidak mengacu pada AD/ART organisasi.
Laporan tersebut ditujukan kepada komposisi TPP yang dibentuk. Selain itu, pihak pelapor juga menduga adanya keterlibatan pihak lain di balik keputusan TPP.
Baca juga: Tiga Bersaudara Borong Medali di Kejuaraan Taekwondo Liliba Open Tournament Cup 2
Meski demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendalami hal tersebut.
“Kami menduga ada pihak lain di balik kebijakan ini, namun tentu pembuktiannya menjadi ranah penyidikan,” kata Amos.
Ia menegaskan, pelaksanaan Musprov seharusnya berjalan sesuai aturan organisasi, transparan, dan menjunjung prinsip keadilan.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya perubahan aturan yang berpotensi memengaruhi proses pencalonan.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain ketentuan mengenai dukungan calon yang tidak dapat dialihkan serta ketentuan dukungan ganda yang dinyatakan tidak sah. Menurut pengurus, hal-hal tersebut tidak diatur dalam AD/ART.
Baca juga: Team Taekwondo Derina Winners Club Sikka Ukir Prestasi di Ajang PPA Open Turnamen Liliba
Selain itu, sejumlah pengurus cabang (pengcab) disebut baru menerima formulir pendaftaran setelah batas waktu yang ditentukan, yang dinilai dapat menghambat partisipasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gambar-laporan-polisi-yang-dibuat-oleh-sejumlah-pengurus-internal-TI-NTT.jpg)