Anak Mantu Tebas Mertua

Polisi Tahan Anak Mantu Tebas Mertua di Sikka, Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Kasus anak mantu bacok mertua di Desa Talibura, Kabupaten Sikka yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 telah ditangani Polsek Waigete.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfons Nedabang
ILUSTRASI
Ilustrasi pembacokan. Terbaru, polisi menahan anak mantu pembacok mertua di Desa Talibura, Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kasus anak mantu bacok mertua di Dusun Tana Merah, Desa Talibura, Kabupaten Sikka yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 telah ditangani Polsek Waigete.

Polsek Waigete kini telah menahan SL (27), anak mantu yang tega membacok mertuanya RR (50) dengan parang di kebun.

Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami RR ini membuat polisi menjerat sang menantu dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat karena korban mengalami luka serius.

Pasca kejadian, pelaku yang mengamankan diri di Pospol Talibura lalu dibawa ke Polsek Waigete telah diperiksa penyidik.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan kami titipkan di Polres Sikka. Pelaku di tahan di Sel Mapolres Sikka dan kasusnya ditangani Polsek Waigete," kata Kapolsek Waigete, Iptu I Wayan Artawan di Maumere, Senin (8/1/2024) siang.

Ia menjelaskan, sampai sekarang motif sampai anak mantu bacok mertua sedang didalami penyidik dengan memeriksa saksi-saksi.

"Motifnya sedang kami dalami. Intinya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami langsung lakukan penahanan," tegas Kapolsek Artawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Mantu di Sikka Nekat Tebas Mertua Gunakan Parang

Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. SIK melalui Kasi Humas AKP Susanto menjelaskan kronologi anak mantu berinisial SL (27) membacok mertuanya, RR (50).

SL diketahui menebas mertuanya RR menggunakan sebilah sajam di pondok milik korban yang beralamat di Meong Lian, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, 1 Januari 2023, sekira pukul 09.00 Wita.

Sutanto menerangkan informasi kasus penganiayaan berat tersebut awalnya didapatkan oleh istri korban sendiri, MIL (41).

"Isteri Korban mendapat informasi dari anak laki-lakinya berinisial YT (17) bahwa Suaminya RR telah ditebas atau dianiaya oleh anak mantunya, SL, dengan menggunakan sebilah parang (sajam) di rumah kebun atau pondok yang berlokasi di Meong lian," terangnya.

Ia melanjutkan, setelah mendapat informasi tersebut istri korban bersama Anak perempuannya YTM (19) langsung menuju ke TKP.

"Dan sesampainya di TKP, istri korban dan anak perempuannya mendapati Korban sementara bersimbah darah," jelasnya.

Melihat hal itu, istri korban, kata AKP Sutanto, langsung menyuruh anak perempuannya untuk menyampaikan dan meminta tolong kepada warga di sekitar Dusun Tanah Merah untuk dapat menolong korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved